Sumenep (beritajatim.com) – Moh. Khoiril Anwar (34), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep diringkus aparat Polsek Bluto karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap di pinggir jalan di Desa Bluto, usai melakukan transaksi sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (4/3/2033).
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada dugaan penggunaan dan peredaran sabu di Bluto. Anggota Polsek Bluto pun melakukan penyelidikan. Kemudian mendapat informasi bahwa ada dua orang yang diduga akan bertansaksi sabu. Keduanya memakai jaket masing-masing warna putih dan biru.
BACA JUGA:
Pemuda Sumenep Bawa Sabu di Pelabuhan Kangean, Ternyata Baru Keluar Penjara
Anggota pun melakukan pengintaian. Kemudian melihat ada orang dengan ciri-ciri dimaksud, yakni mengenakan jaket biru dan jaket putih. Saat akan dilakukan penangkapan, pria berjaket putih berhasil lolos. Sedangkan pria berjaket biru yakni tersangka Khoirul Anwar, terlihat membuang plastik klip ke bawah.
Ketika dilihat, ternyata plastik yang dibuang tersangka berisi sabu seberat 0,31 gram. Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya.

“Waktu ditanya darimana sabu itu? Tersangka mengaku membeli dari seseorang yang tidak dikenal dan tidak tahu namanya. Sabu itu dibeli dengan cara urunan dengan temannya yang berjaket putih itu, karena mau dipakai nyabu bersama,” ungkap Widiarti.
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya berikut dibawa ke Kantor Polsek Bluto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider 0asal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. [tem/suf]






