RINGKASAN BERITA:
Otoritas keamanan Arab Saudi menangkap total 10 WNI dalam sepekan terakhir melalui operasi penyamaran terkait promosi haji ilegal.
Penangkapan dilakukan secara bertahap, dimulai dari 4 orang, disusul 3 orang, dan terakhir 3 orang (LFS, LRH, LNR) pada 30 April 2026.
Barang bukti berupa mesin cetak identitas palsu dan sertifikat kurban disita, sementara kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Makkah.
Pemerintah Indonesia memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum dan mengingatkan sanksi cekal masuk Saudi selama 10 tahun.
Makkah (beritajatim.com) – Sebanyak 10 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh otoritas keamanan Arab Saudi di Makkah dalam satu pekan terakhir karena diduga terlibat dalam promosi haji ilegal dan penipuan kurban.
Rentetan penangkapan ini mencerminkan agresivitas pemerintah Arab Saudi dalam menegakkan kampanye “La Haj bila Tasrih” (Tidak Ada Haji Tanpa Izin Resmi) untuk menjamin ketertiban penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Wartawan beritajatim.com, Muhammad Isnan yang tergabung dalam Media Center Haji Center (MCH) Kemenhaj RI melaporkan dari Arab Saudi, operasi pembersihan jemaah non-prosedural ini dilakukan melalui teknik penyamaran (undercover).
Penangkapan terjadi dalam tiga fase beruntun: diawali dengan pengamanan 4 WNI pada awal pekan, disusul 3 WNI, dan puncaknya 3 WNI berinisial LFS, LRH, serta LNR yang diringkus di kawasan Al Mansur pada 30 April 2026.
Dalam operasi terakhir terhadap LFS, LRH, dan LNR, aparat keamanan berhasil menyita barang bukti krusial yang mengindikasikan adanya sindikat terorganisir.
Barang bukti tersebut meliputi dua unit mesin printer, alat laminating, 14 kartu identitas palsu, serta tumpukan sertifikat kurban. Ketiganya terjebak saat melakukan pertemuan transaksi jasa badal haji dan kurban yang ditawarkan secara masif melalui media sosial.
Proses Hukum dan Penegasan Tanpa Intervensi
Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron Ambari, mengonfirmasi bahwa seluruh WNI tersebut saat ini berada dalam penahanan otoritas Arab Saudi. Pada 3 Mei 2026, KJRI Jeddah telah mengunjungi Kepolisian Sektor Al Mansur untuk memantau kondisi para pelaku. Namun, kasus ini dipastikan berlanjut ke ranah pidana yang lebih berat.
“Berdasarkan penjelasan pihak Kepolisian, disampaikan bahwa perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan (Niyabah ‘Ammah) dan saat ini dalam tahap penyidikan sebelum diproses lebih lanjut di pengadilan,” ujar Yusron Ambari merujuk pada prosedur hukum yang berlaku di Arab Saudi.
Senada dengan hal tersebut, Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff, menegaskan posisi pemerintah Indonesia yang menghormati kedaulatan hukum Arab Saudi. Maria menyatakan bahwa tindakan tegas ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga ekosistem pendukung haji ilegal di dalam maupun luar negeri.
“Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi, La Haj bila Tasrih, atau tidak ada haji tanpa izin resmi. Jika ada WNI yang menghadapi proses hukum, penanganannya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi,” tegas Maria Assegaff di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Sanksi Berat: Cekal 10 Tahun dan Deportasi
KJRI Jeddah kembali mengingatkan para calon jemaah, terutama Gen Z dan milenial yang aktif di media sosial, agar tidak tergiur dengan tawaran “Haji Tanpa Antre” yang beredar di platform digital.
Selain risiko kehilangan uang dalam jumlah besar akibat penipuan, sanksi administratif dan pidana dari pemerintah Saudi sangat nyata dan berdampak jangka panjang.
Yusron Ambari mewanti-wanti jemaah agar mempertimbangkan kembali rencana menggunakan jalur ilegal. “Denda besar, penjara, deportasi, dan cekal selama 10 tahun menanti bagi para pelanggar. Jangan sampai mau mabrur malah mabur,” pesannya dengan lugas.
Hingga saat ini, pergerakan jemaah haji resmi Indonesia terus berlanjut. Sebanyak 89.051 jemaah telah diberangkatkan ke Tanah Suci, dengan 26.037 di antaranya sudah berada di Makkah.
Di tengah suhu udara yang berkisar antara 37 hingga 39 derajat Celsius, jemaah diingatkan untuk fokus pada kesehatan dan mematuhi aturan resmi agar tidak terseret dalam masalah hukum yang dapat mengakhiri impian beribadah mereka. [ian/MCH]






