Malang (beritajatim.com) – Universitas Negeri Malang (UM) resmi menarik kembali lahan yang selama ini digunakan oleh SMA Negeri 8 Malang. Keputusan ini memicu berbagai reaksi namun UM menegaskan langkah ini sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dan sangat dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan universitas.
UM mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Dalam dua tahun terakhir, universitas ini telah menambah 17 program studi dan bersiap membuka 15 prodi baru dalam waktu dekat. Selain itu, UM juga akan segera membuka empat fakultas baru, yaitu Fakultas Hukum, Fakultas Pariwisata, Fakultas Elektro, dan Fakultas Kesehatan Masyarakat.
Saat ini, UM menghadapi kekurangan 78 ruang kelas dan 34 laboratorium untuk menunjang kegiatan akademik. Dengan jumlah mahasiswa mencapai 43.320 orang pada Semester Ganjil 2024, UM tidak punya pilihan lain selain mengambil kembali asetnya sendiri demi keberlangsungan pendidikan yang lebih baik.
Langkah UM ini bukan keputusan mendadak. Sejak awal, perjanjian pinjam pakai lahan sudah mencantumkan klausul pengembalian jika UM membutuhkannya. Bahkan, UM telah memberikan pemberitahuan resmi sejak Januari 2025, jauh lebih awal dari batas minimal tiga bulan sebelum masa perjanjian berakhir.
Tak hanya itu, perjanjian antara Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan Jawa Timur juga mengatur bahwa pengembalian lahan sebelum 2026 adalah sah, selama ada pemberitahuan tertulis.
Prof. Dr. Sunaryono, S.Pd., M.Si., Direktur Sarana, Prasarana, dan Aset UM, menegaskan bahwa keputusan ini tidak bisa ditunda lagi.
“Keputusan ini strategis dan sangat dibutuhkan. Kami harus memastikan mahasiswa mendapat fasilitas yang layak agar proses belajar mengajar berjalan optimal. Ini bukan soal kepentingan satu sekolah, tapi kepentingan pendidikan nasional!” tegasnya.
UM menegaskan bahwa ini bukan sekadar persoalan aset, tetapi tentang memastikan pendidikan yang lebih baik bagi generasi mendatang. Universitas ini tidak bisa lagi menunggu sementara jumlah mahasiswa terus bertambah tanpa fasilitas yang memadai.
Keputusan UM tentu berpotensi menimbulkan reaksi dari berbagai pihak. Namun, satu hal yang jelas: UM berhak atas lahannya sendiri dan langkah ini sepenuhnya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Sebelumnya, isu ini mencuat setelah UM mengirimkan surat resmi kepada pihak SMAN 8 Malang pada 13 Januari 2025. Dalam surat tersebut, UM menegaskan bahwa masa pinjam pakai lahan akan berakhir pada 27 Februari 2026, dan mereka tidak akan memperpanjangnya.
Keputusan ini diambil dengan alasan bahwa UM membutuhkan kembali aset tersebut untuk pengembangan berbagai program akademik dan fasilitas kampus. Sebelumnya, rencana relokasi SMAN 8 sempat muncul pada 2019, namun saat itu belum direalisasikan.
Kini, setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melarang perpanjangan pinjam pakai aset negara, UM mengambil langkah tegas untuk mengakhiri masa penggunaan lahan oleh SMAN 8. [dan/beq]






