Blitar (beritajatim.com) – Pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten Blitar di Jalan Anjasmoro, Kota Blitar, yang kini digunakan sebagai usaha kuliner dan cafe Onderan mendapat penjelasan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar.
Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kabupaten Blitar, Ahmad Saik, menegaskan bahwa proses penyewaan aset tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurut Ahmad Saik, proses pemanfaatan aset diawali dengan surat permohonan sewa dari Perusahaan Umum Daerah Penataran Aneka Usaha (PENA) tertanggal 1 Februari 2026. Permohonan tersebut kemudian diproses sesuai mekanisme pengelolaan aset daerah.
“Nilai sewa tidak ditentukan secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil penilaian Penilai Publik yang kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Blitar Nomor B/180.05/159/409.1.2/KPTS/2025,” ujarnya, Kamis (17/6/2026).
Berdasarkan hasil appraisal tersebut, nilai limit sewa ditetapkan sebesar Rp78.731.500. Selanjutnya, setelah memperoleh persetujuan Bupati Blitar melalui surat tertanggal 4 Mei 2026, dilakukan penandatanganan perjanjian sewa antara pemerintah daerah dan Perumda PENA.
Ahmad Saik menjelaskan, Perumda PENA menyewa aset tersebut selama lima tahun dengan mekanisme pembayaran tahunan. Mengacu pada Pasal 128A ayat (11) Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, pembayaran sewa untuk periodesitas sewa dikenakan sebesar 135 persen dari nilai dasar sewa.
“Dengan perhitungan tersebut, nilai sewa yang dibayarkan Perumda PENA mencapai Rp106.287.525 per tahun,” jelasnya.
Ia menambahkan, kerja sama pemanfaatan usaha di lokasi tersebut selanjutnya dilakukan oleh Perumda PENA dengan pihak ketiga berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 1/A/SK/DIR/I/2026 tentang Kerja Sama Bidang Makanan dan Minuman antara Perumda PENA dan PT Tata Nusa Konsultindo.
Menurut Ahmad Saik, regulasi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan aset yang dimiliki agar lebih produktif dan memberikan manfaat ekonomi. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 secara tegas mengatur bahwa barang milik daerah dapat disewakan kepada BUMD, perorangan maupun badan usaha lainnya melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Selain itu, setiap penyewaan aset daerah wajib didahului penilaian oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik untuk memperoleh nilai wajar aset yang akan dimanfaatkan.
“Seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur, mulai dari permohonan, penilaian aset, persetujuan kepala daerah hingga perjanjian sewa,” tegasnya.
Diwawancarai terpisah, Manajer Bisnis Perumda PENA, Alam Galih, menjelaskan bahwa kerja sama triple-helix (Pemkab, BUMD, dan Swasta) ini justru membawa dampak domino yang positif bagi perekonomian masyarakat Blitar, bukan sekadar urusan sewa-menyewa lahan.
Kafe yang beroperasi 24 jam penuh ini diklaim mampu menyerap puluhan tenaga kerja lokal, sehingga secara langsung ikut menekan angka pengangguran di wilayah tersebut. Tak hanya itu, rantai pasok (supply chain) operasional kafe juga mengutamakan komoditas perkebunan lokal.
“Kita semua pakai bahan lokal. Biji-biji kopi itu kita ambil langsung dari petani di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Ini sesuai dengan komitmen Pemkab Blitar untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan,” kata Alam Galih.
Alam menambahkan, melalui skema ini, aset daerah yang sebelumnya kurang produktif kini bisa memberikan kontribusi nyata dan terukur bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Blitar.
“Karena saat untuk usaha percetakan itu kita rugi akhirnya kita buat untuk usaha cafe ini bekerjasama dengan pihak ketiga, harapannya tentu agar bisa menyumbangkan lebih banyak PAD untuk Kabupaten Blitar,” tegasnya.
Sebelumnya, legalitas kafe baru di Jalan Anjasmoro ini sempat dipertanyakan warga. Publik menyoroti status kepemilikan lahan Kabupaten Blitar yang berada di wilayah administrasi Kota Blitar, serta kontribusi konkretnya bagi daerah.
Namun, BPKAD mengingatkan bahwa regulasi terbaru justru mendorong pemerintah daerah untuk jeli melihat peluang ekonomi. Sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, barang milik daerah sangat diperbolehkan untuk disewakan kepada BUMD, perorangan, maupun badan usaha swasta demi menghindari aset mangkrak dan memaksimalkan potensi penerimaan daerah. (owi/ted)






