Surabaya (beritajatim.com) – Pengembang perumahan Darmo Hill menyatakan belum menyetujui permintaan warga untuk mencabut gugatan perdata terkait pengelolaan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Alasannya, gugatan tersebut saat ini sedang berproses di pengadilan.
“Soal permintaan agar mencabut gugatan, kami masih belum bisa. Kami masih berproses di pengadilan. Kami menghormati keputusan itu nanti,” kata Legal Corporate PT Dharma Bhakti Adijaya Dedi Prasetyo usai hearing di Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (27/9/2022).
Gugatan perdata dilayangkan pengembang Darmo Hill kepada warga berawal dari pengelolaan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Warga meminta IPL tidak dikelola oleh pengembang melainkan pengurus Rukun Tetangga (RT) yang baru terbentuk.
Lantaran tidak mendapat titik temu, pengembang Darmo Hill akhirnya membawa sengketa ini ke ranah hukum. Sengketa pengelolaan IPL pun telah masuk pengadilan dan saat ini sidang perdata.
Begitu juga mengenai desakan adanya musyawarah antara pengembang dan warga. Dedy mengatakan, pihaknya siap bermusyawarah kapanpun tapi tidak dengan mencabut gugatan.
Sedangkan mengenai status pengembang yang hanya menjual tanah kapling bukan rumah sehingga tidak perlu ada penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) dan pembayaran IPL, Dedy mengatakan itu masuk dalam materi persidangan.
“Yang jelas status kami masih developer,” kata mantan anggota DPRD Surabaya ini.
Menurut Dedy, pihaknya telah menyerahkan sebagian PSU kepada Pemkot Surabaya secara bertahap sejak 2000. Hal itu menyusul adanya permintaan warga agar PSU diserahkan ke Pemkot Surabaya.
Ketua RT 04 RW 05 Perumahan Darmo Hill, Toni Suktikno mengatakan, selama ini warga pasrah karena tidak mengerti masalah hukum. “Harapan kami, kalau bisa gugatan itu ya dicabut,” kata dia.
Menurut dia, setelah kepengurusan RT 04 terbentuk di Darmo Hill, pihaknya berharap pengelolaan lingkungan dan pembayaran IPL bisa dijalankan sendiri.
“Warga bisa gotong-royong dengan Pemkot dalam mengelola lingkungan kami sendiri. Jadi lepas dari pengembang,” kata dia.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Surabaya”]
Mendapati hal itu, anggota Komisi A DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri meminta agar pihak pengembang bisa mencabut gugatan tersebut. Pihaknya juga memberikan batas waktu agar pengembang memenuhi permintaan tersebut.
“Kami kasih batas waktu gugatan itu bisa dicabut. Kalau tidak nanti persoalan ini diperdalam dengan mengundang pakar hukum dalam rapat berikutnya,” kata dia.
Sebelumnya, sejumlah warga di Perumahan Darmo Hill mengadukan persoalan PSU yang selama 20 tahun ini belum diserahkan pihak pengembang kepada Pemkot Surabaya. Padahal selama itu, warga juga membayar IPL. Akibatnya warga setempat belum bisa menikmati PSU berupa fasum dan fasos.
Saat itu, Wali kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pembayaran IPL tidak ada kaitannya dengan perawatan fasum dan fasos di lingkungan perumahan.
“Jadi ada warga yang membeli perumahan misalnya, terus ada IPL-nya, bayar sampah, kebersihan dan listrik. Tidak ada hubungannya IPL dan fasum itu. Fasum itu adalah fasilitas yang diserahkan kepada pemkot,” kata Eri. [asg/beq]






