Ngawi (beritajatim.com) – Pria asal Kabupaten Ngawi ditangkap Satreskrim Polres setempat usai dilaporkan anak tirinya atas dugaan persetubuhan. Pria berinisial S (50) itu diamankan polisi saat berada di sebuah warung di Kecamatan/Kabupaten Ngawi pada Selasa (4/4/2023)
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono mengatakan jika pihaknya menerima laporan dari korban yang kini berusia 22 tahun. Korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya sejak usia 16 tahun.
“Kejadian itu berawal saat ayah tirinya ini diminta ambil rapot. Tapi tidak mau karena tidak ada imbalan, Namun, dia pun meminta imbalan untuk ambil rapot yakni dengan berhubungan tidak senonoh ini. Karena terpaksa, si anak tirinya ini mau melayani pelaku,” kata Agung, Selasa (4/4/2023).
Namun, lama kelamaan terus dilanjutkan. Pun, ibu korban yang merupakan asisten rumah tangga (ART) kerap meninggalkan rumah. Sehingga, pelaku lebih leluasa melakukan aksi bejat tersebut. Terakhir, perbuatan itu dilakukannya pada 10 Maret 2023 dan korban yang kini sudah dewasa pun berani melapor ke polisi.
https://beritajatim.com/peristiwa/anggota-bpbd-ngawi-patah-tulang-saat-tangani-pohon-tumbang/
Pelaku yang merupakan tukang becak itu akhirnya diringkus polisi. Pun, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pada penyidik, S mengaku jika dia tega melakukan itu karena ingin meminta imbalan untuk mengambil raport saat putrinya duduk di bangku SMP.
“Saya menyesali perbuatan saya. Awalnya karena saya minta imbalan ketika mengambil rapot. Saya melakukan itu di rumah ketika istri tidak ada,” kata S.
Pun, pelaku dijerat pasal 8 a juncto pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp36 juta. (fiq/ted)






