Blitar (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil membongkar praktik canggih penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar. Seorang pria berinisial YAF diringkus setelah kedapatan memodifikasi truk miliknya menjadi tempat penampungan solar.
Aksi pelaku tergolong sangat rapi. Ia memanfaatkan celah sistem pengawasan untuk menimbun ribuan liter solar di dalam bak truk yang sekilas tampak seperti pengangkut material biasa.
Penangkapan dilakukan di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Saat itu, petugas mencurigai sebuah dump truk Hino berwarna hijau dengan nomor polisi AG 8594 RR.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, mengungkapkan bahwa di dalam bak truk tersebut, pelaku menyembunyikan tangki raksasa dengan kapasitas mencapai 4 ton. Untuk mengelabui mata petugas dan masyarakat, tangki itu ditimbun dengan skampadi (sekam padi) dan ditutup rapat menggunakan terpal.
“Saat kami amankan, tangki modifikasi tersebut sudah berisi 1.000 liter atau 1 ton biosolar subsidi. Pelaku sama sekali tidak memiliki izin resmi pengangkutan BBM,” ujar AKBP Kalfaris, Selasa (28/4).

Cara kerja YAF cukup licin. Ia tidak langsung mengisi tangki raksasanya di SPBU, melainkan menggunakan tangki bahan bakar asli truknya. Ia berkeliling ke sejumlah SPBU di wilayah Blitar hingga Tulungagung untuk melakukan pengisian secara normal.
Setelah tangki mesin penuh, YAF menepi di tempat sepi. Menggunakan alat pompa khusus, ia memindahkan solar dari tangki mesin ke tangki modifikasi di dalam bak truk. Proses ini dilakukan berulang kali hingga tangki penampung terisi banyak.
Kelihaian pelaku didukung oleh kepemilikan 12 barcode solar yang diduga kuat merupakan milik orang lain. Dengan belasan barcode tersebut, YAF leluasa berpindah-pindah SPBU tanpa memicu kecurigaan sistem kuota harian.
“Pelaku punya 12 barcode yang kemudian kita amankan,” tandasnya.
Selain menyita truk dan 1.000 liter solar, polisi juga mengamankan 12 lembar nota pembelian dari berbagai SPBU serta kartu ATM milik tersangka.
Atas tindakan “mafia” skala kecil ini, YAF kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).
“Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegas Kapolres. (owi/but)






