Sumenep (beritajatim.com) – RY, warga Desa Janagger, Kecamatan Batang- batang, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Polsek Saronggi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap di Jalan Raya Lenteng-Saronggi, tepatnya di Dusun Bon Malang Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (19/03/2023).
Baca Juga:
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/simpan-sabu-dalam-beras-makelar-narkoba-sumenep-dibekuk-polisi/
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktifitas tersangka. Polisi pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi valid bahwa tersangka membawa dan melakukan transaksi sabu di wilayah, Saronggi, anggota pun melakukan penyanggongan dan penangkapan.
“Saat tersangka melintas di Desa Saronggi, anggota pun melakukan penangkapan. Ketika digeledah, ditemukan sabu seberat 0,68 gram. Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya,” ungkap Widiarti.
Ia melanjutkan, tersangka berikut barang buktinya saat ini diamankan di Polsek Saronggi guna penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (tem/ted)






