Ponorogo (beritajatim.com) – Dari semua kecamatan di Ponorogo, tidak semua masyarakatnya yang menerbangkan balon udara pada momen lebaran Idulfitri. Ya, hanya sebagian masyarakat di bumi reog yang menganggapnya tradisi di bulan Syawal tahun Islam itu.
Berkaca pada pengalaman lebaran tahun-tahun sebelumnya, tim gabungan, baik itu dari Lanud Iswahjudi, TNI, dan Polisi memfokuskan pada empat kecamatan di Ponorogo. Yakni di Kecamatan Kauman, Kecamatan Sukorejo, Kecamatan Jambon dan Kecamatan Siman.
Empat kecamatan itulah yang disinyalir banyak masyarakatnya yang menerbangkan balon udara tanpa awak yang membahayakan.
“Ada empat titik konsen petugas, yakni di Kecamatan Kauman, Sukorejo, Jambon dan Siman. Rata-rata masyarakat menerbangkan balon ya di daerah situ,” kata Kepala Penerangan Lanud Iswahjudi, Kapten Sus Yuda Pramono, Senin (25/4/2022).
Belakangan ini, seakan-akan masyarakat berlomba-lomba untuk besar-besaran dalam membuat balon udara. Bayangkan saja, ada yang sampai membuat dengan ketinggian hingga 30 meter. Kebanyakan berdalih, membuat balon sebesar itu untuk mengangkat ribuan mercon atau petasan supaya bisa meledak di udara.
“Tahun lalu, petugas yang patroli menggunakan helikopter bahkan menemukan balon udara liar di ketinggian 11 ribu kaki. Ini sangat membahayakan penerbangan,” katanya.
Untuk itu, jauh-jauh hari Lanud Iswahjudi bekerjasama dengan aparat Polres dan Kodim 0802/Ponorogo serta pemerintah setempat terus gelar sosialisasi. Selain itu tim gabungan itu juga melakukan patroli gabungan untuk mencegah dan mengantisipasi adanya masyarakat yang menerbangkan balon udara.

Komandan Lanud Iswahjudi Marsma TNI M. Untung Suropati, tak henti-hentinya menghimbau bahwa menerbangkan balon udara sangatlah membahayakan keselamatan penerbangan.
Karena dapat mengganggu lalu lintas penerbangan dan juga membahayakan penumpang pesawat. Ancaman pidana pun menanti, sebab mereka yang melanggar dijerat sesuai undang-undang nomor 1 Tahun 2009 pasal 411. Dimana pelakunya akan dikenakan sanksi pidana selama-lamanya dua tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 500 juta.
[berita-terkait number=”4″ tag=”balon-udara”]
Lebih lanjut, Danlanud juga menegaskan pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat akan bahaya menerbangkan balon udara bagi keselamatan penerbangan. Kalaupun ingin menerbangkan harus terorganisir, mematuhi ketentuan yang ada dan mendapatkan izin dari otoritas penerbangan, TNI dan Polri.
“Kita harus bijak menyikapi ini, kalaupun ini tradisi, harus dilakukan dengan aman dan tidak membahayakan. Harus terorganisir dan mematuhi ketentuan yang ada dan mendapatkan izin,” pungkasnya. (end/ted)






