Lamongan (beritajatim.com) – Hari kedua masa perpanjangan pendaftaran, Timsel (Tim Seleksi) Bawaslu Jatim Tingkat Kabupaten/Kota 2023-2028 Zona 2 menerima 278 berkas pendaftar. Rinciannya, 219 pendaftar laki-laki dan 59 perempuan.
Ketua Timsel Calon Anggota Bawaslu Jatim Zona 2, Miftach Alamudin, mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan masa perpanjangan pendaftaran. Ini lantaran kuota pendaftar di beberapa Kabupaten/Kota belum terpenuhi, utamanya kuota pendaftar perempuan.
Diketahui, masa perpanjangan itu dimulai sejak tanggal 13 sampai dengan 21 Juni 2023, pelayanan dilakukan saat hari kerja, pada pukul 09.00 sampai 16.00 WIB. Pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun offline dengan langsung daftar ke Kantor Sekretariat Timsel, yang berlokasi di Gresik.
“Kuota pendaftar di beberapa kabupaten/kota masih kurang, termasuk kuota perempuan yang belum mencapai 30 persen. Di hari kedua masa perpanjangan, jumlah pendaftar saat ini berjumlah 278 orang yang terdiri dari 219 laki-laki dan 59 perempuan,” kata Miftach, Rabu (14/6/2023).
Dari 278 pendaftar itu, sebut Miftach, meliputi Kabupaten Gresik dengan total 54 pendaftar yakni 46 laki-laki dan 8 perempuan. Kabupaten Lamongan dengan total 59 pendaftar yakni 48 laki-laki dan 11 perempuan. Kabupaten Tuban dengan total 46 pendaftar yakni 33 laki-laki dan 13 perempuan.
Baca Juga:
Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Jatim Zona 2 Diperpanjang
Lalu Kabupaten Bojonegoro dengan 62 pendaftar yakni 48 laki-laki dan 14 perempuan. Kabupaten Mojokerto 34 pendaftar yakni 30 laki-laki dan 4 perempuan. Kota Mojokerto 23 pendaftar yakni 14 laki-laki dan 9 perempuan.
“Jumlah minimal itu 8 kali kebutuhan dengan kuota perempuan 30 persen. Untuk Kabupaten Gresik, Lamongan, Tuban dan Bojonegoro jumlah pendaftarnya sudah mencukupi, hanya saja kuota pendaftar perempuannya masih belum terpenuhi,” terang Miftach.
“Sedangkan untuk Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto, jumlah kebutuhan pendaftar sekaligus kuota perempuannya belum terpenuhi atau belum mencapai 30 persen,” tambahnya.
Lebih lanjut Miftach menjelaskan, perpanjangan ini berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta memperhatikan jumlah kebutuhan pendaftar dan keterwakilan pendaftar perempuan pada masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi Jatim Zona 2.
Baca Juga:
PNS Bisa Daftar Jadi Anggota Bawaslu Bojonegoro
Kemudian sebagaimana dimaksud pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 pada bagian perpanjangan masa pendaftaran.
Oleh karenanya, Miftach menyampaikan, bagi siapapun yang berminat dan telah memenuhi syarat ketentuan untuk menjadi Calon Anggota Bawaslu, dipersilakan untuk segera mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Timsel sesuai dengan kuota yang dibutuhkan pada masa perpanjangan ini.
“Yang ingin mendaftar silakan disertakan atau dilampirkan surat atau dokumen sesuai ketentuan. Pendaftar silakan mengisi formulir ceklist isian kelengkapan berkas administrasi calon anggota Bawaslu Provinsi Kabupaten/Kota yang sudah disediakan di Sekretariat atau website resmi,” pungkasnya. [riq/beq]






