Malang (beritajatim.com) – Tim riset UIN Malang tidak hanya melakukan penelitian. Mereka juga melakukan Focuss Group Discussion (FGD) berkaitan dengan moderasi beragama dan suprastruktur di kampus Radboud University, Belanda.
Tim Riset Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang beranggotakan Dr. Mohammad Mahpur, M.Si (Ketua Program Studi S2 Magister Psikologi), Jamilah, MA (Sekretaris Program Studi S3 Pendidikan Agama Islam-Berbasis Studi Interdisipliner), Devi Pramitha, M.Pd.I (Sekretaris Program Studi S1 Manajemen Pendidikan Islam) dan Alitha Natriezia, SE (Humas UIN Malang). Riset tersebut dilakukan tanggal 3 sampai 8 Maret 2023 di Radboud University, sebagai implementasi Tridarma perguruan tinggi.
Salah satu anggota tim, Jamilah mengatakan FGD tersebut dilakukan dengan unsur social safety committee. Hal itu memberikan contoh suprastruktur yang harus dimiliki oleh kampus untuk mewujudkan nilai moderasi beragama dengan kerangka kemanusiaan dan toleransi.
“Melalui regulasi yang menggunakan bahasa-bahasa universal, dapat menciptakan kerangka kemanusiaan dan toleransi di suatu kampus,” ujar Jamilah.

Tim Riset UIN Malang bertemu dengan perwakilan ombudsman dan diversity division di Radboud University, yaitu Nancy Vielle Voye sebagai Ombudsperson dan Rona Jualla-van Oudenhoven sebagai Diversity Office. Mereka yang melangsungkan FGD dengan tim Riset UIN Malang.
Sebagai informasi, Nancy dan Jualla adalah pihak yang turut serta dalam menyusun pedoman perilaku ( kode etik) atau yang lebih dikenal dengan “code of conducts” dan implementasi dari kode etik di Radboud University. Untuk mengawal implementasi kode etik tersebut, terdapat 4 orang (ombuds person) di tingkat universitas dan 14 orang (confidential advisors) di tingkat fakultas.
Nancy dan Rona merupakan salah dari perwakilan dua divisi tersebut pada Radboud University yang bertanggung jawab langsung terwujudnya lingkungan kondusif untuk warga kampus baik mahasiswa, dosen maupun tenaga kependidikan. Menurut Nancy kode etik mengatur etika berperilaku dan berinteraksi untuk semua warga kampus.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/peristiwa/beton-dipasang-di-jalur-alternatif-blitar-malang-yang-rusak/
“Kode etik bertujuan untuk memberi dan menjamin setiap warga agar merasa aman dan nyaman ketika belajar dan bekerja di kampus dengan basis nilai equality, diversity and inclusion,” kata Nancy.
Sementata itu, menurut Jualla adanya kode etik itu dirasa belum cukup untuk sampai pada tahap kampus yang aman dan inklusif. Oleh karena itu, social safety masih terus dipromosikan setiap hari baik secara personal maupun melalui institusi dengan komunikasi bersama staf, dosen atau dekan tiap fakultas.
“Peran kita dalam social safety adalah menghadirkan kehidupan masyarakat di kampus yang inklusif, bisa dengan cara yang sederhana maupun kadang dengan cara kompleks,” kata Jualla. .
Ia juga menjelaskan bahwa social safety ini memang baru saja dibentuk sehingga harus diwujudkan secara bersama-sama tidak hanya dengan kata, tetapi juga dengan perbuatan. “Dengan demikian code of conducts bukan tidak berhenti sebagai produk hukum, tetapi juga menjadi framework dalam kehidupan bermasyarakat yang ada di kampus Radboud” pungkasnya. (dan/kun)






