Kediri (beritajatim.com) – Tim penasihat hukum Ahmad Faiz Yusuf resmi mengajukan permohonan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin (20/10/2025). Langkah hukum ini ditempuh karena mereka menilai penetapan Faiz sebagai tersangka oleh Polres Kediri Kota tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan sarat kejanggalan prosedural.
Pengajuan berkas pra-peradilan dilakukan oleh tim penasihat hukum bersama ibu Faiz, Imroatin, di kantor PN Kota Kediri pada siang hari. Tim hukum tersebut terdiri dari gabungan sejumlah lembaga, antara lain LBH Advokat Publik PD Muhammadiyah Nganjuk, LBH AP PDM Kota Kediri, LBH AP PWM Jawa Timur, LBH AP PP Muhammadiyah, YLBHI LBH Surabaya, serta YLBHI Pos Malang.
Penasihat hukum Faiz, Anang Hartoyo, menjelaskan bahwa pihaknya menilai langkah penindakan dan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami selaku penasihat hukum dari Faiz, yang saat ini menjadi tersangka di Polres Kediri Kota, mengajukan pra-peradilan karena merasa penindakan dari laporan model A hingga penetapan tersangka tidak sesuai hukum,” ujar Anang.
Ia menyebutkan bahwa permohonan pra-peradilan tersebut telah diterima oleh PN Kota Kediri dan kini tengah menunggu proses verifikasi administrasi. “Sudah diterima oleh pengadilan, tinggal menunggu verifikasi. Kami berharap proses hukum berjalan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP,” jelasnya.
Menurut Anang, kejanggalan paling serius terletak pada laporan model A yang dijadikan dasar penetapan tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terkait aksi unjuk rasa rusuh di Kediri pada akhir September lalu. Ia menjelaskan bahwa laporan model A dibuat oleh anggota Polri yang mengalami atau menemukan langsung peristiwa pidana. Namun, dalam kasus ini, laporan dan penetapan tersangka terjadi pada hari yang sama, yaitu 22 September 2025.
“Ini yang kami anggap sangat janggal. Bagaimana mungkin dalam satu hari laporan masuk, penetapan tersangka dilakukan, bahkan seseorang bisa langsung dijerat hukum. Kami berharap majelis hakim dapat melihat hal ini secara objektif,” ujarnya.
Anang juga menekankan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam proses penyidikan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak asasi warga negara. “Tidak semua tindakan atau administrasi penyidik bisa serta-merta menjadi dasar menjerat seseorang. Proses hukum harus jelas, transparan, dan sesuai prosedur,” tambahnya.
Meski demikian, pihaknya tetap optimistis akan memenangkan pra-peradilan tersebut. “Kami sangat optimis, karena sejak awal sudah terlihat banyak hal yang tidak sesuai prosedur,” tegas Anang.
Diketahui, Faiz ditangkap oleh Polres Kediri Kota pada Minggu (21/9/2025) malam. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, status pelajar SMA yang juga dikenal sebagai aktivis literasi itu ditingkatkan menjadi tersangka. Namun, tim penasihat hukum Faiz menolak penetapan tersebut karena menilai sejumlah tahapan penyidikan tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
Dengan langkah pra-peradilan ini, tim hukum berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif dan menegakkan prinsip keadilan dalam proses hukum yang tengah berjalan di Kota Kediri. [nm/kun]






