Mojokerto (beritajatim.com) – Sejumlah obat sirup yang masih dijual di minimarket di wilayah Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto ditarik tim gabungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto. Ini setelah tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek dan minimarket.
Sidak mengantisipasi masih beredarnya obat sirup terkait kasus ginjal akut pada anak ini dilakukan di sejumlah apotek dan minimarket di Kecamatan Mojosari. Di antaranya Apotek Kasih Ibu di Jalan Masjid, Apotek Kimia Farma, Apotek Maja dan minimarket yang semuanya berada di Jalan Brawijaya, Kecamatan Pungging, Mojokerto.
Petugas tim gabungan Dinkes Kabupaten Mojokerto masih menemukan obat sirup di minimarket tersebut dan langsung melakukan penarikan. Di Apotek Kasih Ibu, petugas juga menemukan obat sirup anak masih ada di etalase.
Meski apotek telah memisahkan obat sirup anak-anak di etalase dan dibungkus ke dalam wadah kardus. Di atas kardus itu ditempel secarik kertas bertuliskan dikarantina.
Pemilik Apotek Kasih Ibu, Muzida Achmad mengatakan, sejumlah obat sirup anak-anak telah ditarik dari peredaran dan tidak diperjualbelikan. Tetapi, pihaknya masih menunggu dari pihak distributor farmasi untuk mengembalikan obat-obatan sirup tersebut.
“Menunggu dari pihak PBF-nya (Distributor Farmasi) sudah ada alurnya, itu pasti datang ke sini untuk penarikannya nantinya akan diganti. Sebenarnya ada lima obat yang ditarik kebetulan disini ada dua item kita sudah tidak menjualnya sejak edaran dari Kemenkes pada 19 Oktober,” ungkapnya.

Muzida mengatakan, ada dua obat yang ditarik dari peredaran di Apotek Kasih Ibu yaitu obat batuk anak merek Unibebi Cough Syrup dan obat penurun panas merek Termorex. Ia mengaku cemas terkait penarikan sejumlah produk farmasi sirup terutama obat anak-anak.
“Iya ada dampaknya penurunan omzet tapi tidak begitu signifikan karena bisa dialihkan ke persediaan yang lain misalnya obat tablet isap untuk anak-anak,” ujarnya.
Tak hanya di wilayah Jalan Brawijaya, petugas juga menyasar minimarket di samping Polres Mojokerto Jalan Gajah Mada. Di minimarket tersebut, petugas menemukan obat sirup jenis obat batuk cair herbal yang masih dijual di etalase minimarket tersebut.
[berita-terkait number=”3″ tag=”obat-sirup”]
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan, Dinkes Kabupaten Mojokerto, Mas’ud Susanto menjelaskan, sejumlah apotek sudah tidak menjual obat sirup dan menunggu intruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenke) lebih lanjut.
“Apotek di Mojosari dan Pungging sudah taat,” katanya.
Sejumlah apotek di wilayah Kecamatan Mojosari dan Pungging sudah tidak menjual obat sirup. Masih kata Mas’ud, semua obat sirup sudah diamankan dikarantina tidak dijual menunggu intruksi lebih lanjut dari Kemenkes. Namun tidak dengan minimarket yang masih menjual obat sirup.
“Masih banyak minimarket yang menjual obat cair yang tidak sesuai dengan intruksi dari Kemenkes. Tadi masih ada (minimarket), obat sirup herbal ini tadi sudah kita amankan dan diharapkan semua minimarket di Kabupaten Mojokerto bisa menaatinya,” harapnya.
Menurutnya, memang masih banyak minimarket yang tidak tahu beberapa obat sirup untuk sementara dilarang dijual. Sehingga pihaknya akan melayangkan surat tembusan ke pihak minimarket agar menarik obat sirup sampai ada pengumuman dari Kemenkes. [tin/beq]






