Surabaya (beritajatim.com) – Pada September 2022 terjadi peningkatan kasus gagal ginjal akut pada anak. Kementerian Kesehatan kemudian melakukan investigasi terhadap obat-obatan yang beredar di apotek untuk mengidentifikasi penyebab kelainan ginjal akut dan infeksi pada anak.
Hasil sementara dari investigasi tersebut, Kemenkes kemudian mengeluarkan daftar lengkap 102 obat sirup berbahaya dan menariknya dari pasaran. Obat-obat ini kini dilarang dikonsumsi, dijual apotek dan diresepkan oleh kedokteran.
Ratusan daftar obat tersebut juga masih diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Lebih lanjut, BPOM mengatakan kemungkinan akan ada perubahan pada daftar 102 obat sirup tersebut. Kemenkes juga menyatakan masih akan memperbarui daftar obat-obat yang dilarang dikonsumsi.
Dari daftar obat berbahaya tersebut, ada beberapa obat umum yang biasa digunakan untuk mengatasi kejang pada anak penderita Cerebral Palsy, yaitu: Asam Valproat Sirup, Apialys syr, dan Depakene. Obat-obat itu pula yang selama ini rutin digunakan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Muharyanti, untuk pengobatan anak-anak mereka.
Bahkan sebelum obat-obat tersebut dinyatakan berbahaya, para ibu ini sudah punya kekhawatiran tentang efek samping pemakaian rutin dalam jangka panjang. Karena itulah beberapa waktu yang lalu mereka mengajukan permohonan Pengujian Undang-undang Narkotika di Mahkamah Konstitusi, agar ganja bisa dikeluarkan dari Golongan I, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai alternatif pengobatan yang lebih aman untuk anak-anak mereka.
Upaya Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Muharyanti dijembatani oleh Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan yang terdiri dari Yayasan Sativa Nusantara (YSN), ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, LGN, Rumah Cemara untuk mengajukan gugatan tersebut.
Direktur Advokasi Yayasan Sativa Nusantara, Singgih Tomi Gumilang, mengatakan dalam pengujian UU Narkotika Nomor Perkara 106/PUU-XVIII/2020 saat itu, ahli dari pemerintah Aris Catur Bintoro dalam keterangannya mengatakan penggunaan ganja sebagai salah satu obat anti epilepsi di Indonesia saat ini tidak diperlukan karena tidak didukung dengan penelitian.
Selain itu, pemerintah juga berdalih masih ada obat alternatif yang dapat digunakan untuk mengatasi kejang pada anak pasien Cerebral Palsy. Obat-obat yang dimaksud tersebut kini masuk dalam daftar obat berbahaya dan sekarang dilarang untuk dikonsumsi dan ditarik dari peredaran.
[berita-terkait number=”3″ tag=”narkoba”]
“Hal ini mengakibatkan terjadi kondisi darurat terhadap kebutuhan obat khususnya obat aman untuk anak-anak dengan Cerebral Palsy, di sisi lain kondisi ini menjadi salah satu bukti bahwa kebutuhan terhadap ganja medis semakin genting dan Pemerintah harus segera mengatur untuk memenuhi kebutuhan atas pengobatan ganja medis oleh pasien Cerebral Palsy,” ujar pengacara yang kerap disapa Sitomgum dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/10/2022).
Dalam salah satu poin Putusan Nomor 106/PUU-XVIII/2020 pada 20 Juli 2022, MK memberi mandat kepada Pemerintah untuk segera melakukan penelitian dan kajian ilmiah terhadap penggunaan ganja di Indonesia. Tetapi, sampai saat ini tidak ada perkembangan untuk menindaklanjuti mandat ini.
Ironisnya, baru-baru ini Kepala Bidang Humas BNN Kombes Ricky Yanuarfi malah menyesatkan Putusan MK tentang Judicial Review Narkotika Golongan I dengan menyampaikan tidak ada celah bagi pihak manapun untuk melakukan langkah legalisasi ganja medis.
Melihat situasi kedaruratan khususnya bagi pasien dengan Cerebral Palsy, Pemerintah Indonesia seharusnya bisa tidak perlu menunggu proses riset yang panjang dan dapat menggunakan hasil riset ganja untuk medis yang sudah banyak dilakukan di beberapa negara sebagai acuan agar dapat segera membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk menurunkan golongan ganja agar dapat diatur penggunaannya untuk kepentingan kesehatan. Hal ini harus menjadi perhatian Pemerintah, khususnya Presiden Republik Indonesia, karena ini merupakan soal hidup dan mati. [uci/beq]






