Pamekasan (beritajatim.com) – Satlantas Polres Pamekasan, bakal menerapkan tindakan langsung (tilang) manual khusus pengendara nakal yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.
Pelanggaran lalu lintas tersebut di antaranya penggunaan knalpot brong hingga balap liar alias Bali, seiring dengan semakin dekatnya perayaan menyambut malam pergantian tahun alias Tahun Baru 2023.
Bahkan Polda Metro Jaya, juga mulai kembali memberlakukan tilang manual bagi pengendara nakal untuk beberapa jenis pelanggaran berbeda, di antaranya melepas dan memalsukan nomor polisi, penggunaan knalpot brong hingga balap liar.
“Tilang manual akan kembali diberlakukan bagi pengendara nakal yang meresahkan masyarakat, dan tidak terakomodir di ETLE, akan kami tidak,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, melalui Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Muhammad Munir, Minggu (18/12/2022).
[berita-terkait number=”3″ tag=”polres-pamekasan”]
Bahkan untuk jenis pelanggaran tersebut, pihaknya juga memastikan akan memberikan tindakan tegas dengan tilang. “Salah satunya seperti balap liar dan knalpot brong, itu menjadi salah satu prioritas kami,” tegasnya.
Bahkan jauh sebelum menerapkan kebijakan tersebut, pihaknya juga beberapa kali melakukan sosialisasi ke sejumlah bengkel maupun toko onderdil agar tidak melayani pemasangan maupun pembelian kenalpot brong.
“Jadi dalam beberapa kali kesempatan, kami juga sudah mendatangi langsung sejumlah bengkel yang ada di Pamekasan. Sekaligus memberi himbauan agar tidak melayani pemasangan maupun penjualan knalpot brong, khususnya menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023,” jelasnya.
Sementara untuk mekanisme tilang manual tersebut, nantinya akan dilakukan seperti aturan sebelumnya. “Nanti kami akan melakukan Operasi gabungan dengan instansi terkait,” pungkasnya. [pin/suf]






