Lumajang (beritajatim.com) – Tiga terdakwa kasus kepemiikan ganja di kawasan lereng Gunung Semeru telah divonis bersalah oleh majelis hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (29/4/2025).
Ketiga terdakwa dijatuhi vonis hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan hukuman pengganti berupa penjara selama lima tahun jika tidak dapat membayar denda tersebut.
Vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya hanya meminta terdakwa agar dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Majelis hakim menyebut, hal-hal yang memberatkan tiga terdakwa di antaranya adalah karena melakukan penanaman ganja dengan skala besar dan terorganisir.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas narkotika.
“Aktivitas ilegal penanaman ganja di kawasan hutan Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur juga telah menimbulkan stigma negatif dari masyarakat umum. Sementara, terkait hal-hal yang dapat meringankan tiga terdakwa diakui majelis hakim tidak ditemukan,” papar Majelis Hakim dalam persidangan.
Sementara, salah satu Kuasa Hukum terdakwa Bambang Feny Yudhiana mengatakan, vonis dari majelis hakim yang dijatuhkan kepada kliennya memang lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa.
Hal itu diakui di luar prediksi, sehingga untuk upaya mengajukan banding akan dilakukan dengan sangat matang.
“Ya kami sebenarnya tidak menyangka ya, tapi karena sudah terjadi, jadi kami akan pikir-pikir dulu untuk selanjutnya apakah akan ada banding itu tergantung omongan saya terhadap Bambang. Tentu akan ada upaya hukum lagi,” terangnya.
Atas putusan tersebut, tiga terdakwa masih harus berpikir untuk menerima putusan yang majelis hakim. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Prasetyo Pristanto terpantau menerima putusan hakim.
“Ini karena masih ada yang pikir-pikir maka kami putusan ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan kami berikan waktu selama tujuh hari,” ungkap Ketua Hakim Redite Eka Septiana menutup persidangan. (has/ian)






