Jombang (beritajatm.com) – Kepolisian Resor Malang mengungkap kasus pencurian hasil pertanian yang terjadi di Dusun Supiturang, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Tiga pria yang diduga sebagai pelaku pencurian diamankan polisi bersama barang bukti berupa satu karung alpukat dan satu unit kendaraan pikap yang digunakan dalam aksi tersebut.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Pengungkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tiga orang tak dikenal di area kebun alpukat.
“Warga mendapati ketiga pelaku berada di dekat mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian. Setelah dilakukan interogasi awal, mereka mengakui telah mengambil satu karung buah alpukat dari kebun korban,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial ADS (35), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya; BN (47), warga Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro; dan PR (46), warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu karung berisi buah alpukat dan mobil pikap Daihatsu Grand Max warna silver bernopol N 9584 AB yang digunakan para pelaku.
Kasihumas Polres Malang menyebut, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Karangploso dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Tiga terduga pelaku tersebut mengakui mencuri buah alpukat milik warga. Mereka berencana menjual hasil curian tersebut ke pasar wilayah Singosari,” tegas Bambang.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa para pelaku tidak berasal dari wilayah sekitar tempat kejadian perkara. Polisi menduga aksi ini bukanlah insiden tunggal, melainkan bagian dari rangkaian pencurian terorganisir.
“Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian hasil pertanian di wilayah lain. Kami tidak menutup kemungkinan aksi ini sudah dilakukan di beberapa lokasi,” ujar Bambang.
Sejumlah saksi telah diperiksa dan olah tempat kejadian perkara juga dilakukan. Polisi terus mengumpulkan alat bukti tambahan guna mendalami motif dan jaringan dari para pelaku. Dari peristiwa ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3 juta. “Terhadap ketiga terduga pelaku disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya. [yog/suf]






