Surabaya (beritajatim.com) – Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono membenarkan kabar bahwa ada tiga Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota di Jawa Timur telah mengajukan pengunduran diri. Mereka mundur karena ingin maju dalam kontestasi pilkada serentak 2024.
“Benar ada tiga (pj bupati atau wali kota), Bondowoso, Jombang, dan ini baru dengar Magetan. Kemarin Kota Malang, tapi sampai sekarang saya belum menerima,” kata Adhy kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (15/7/2024).
Seperti yang diketahui, sebelumnya dikabarkan Pj Wali Kota Malang akan melakukan pengunduran diri. Namun, hingga saat ini surat belum diterima oleh pihak Pemprov Jatim.
Menurut Adhy, hingga kini pihaknya telah menerima dua surat pengunduran diri. Sedangkan, untuk penggantinya, Adhy memilih bungkam. “Dua yang sudah kirim surat. (Untuk pengganti) Rahasia dong,” tuturnya sembari tertawa kecil.
Selain itu, Adhy juga mengaku ketiga pejabat tersebut sudah positif akan maju ke Pilkada 2024 mendatang. Sehingga, mengharuskan mereka untuk mundur dari jabatan yang diembannya saat ini.
“Ya, karena memang harus mundur, harusnya kemarin itu ya. Batas waktu sebelum tanggal 2 (Agustus). Karena nantinya mau dilantik sebelum pemilu,” tukasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, telah menegaskan bahwa seluruh penjabat kepala daerah, baik penjabat gubernur, walikota, maupun bupati, wajib mundur dari jabatannya jika maju sebagai kandidat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak nasional tahun 2024.
Penegasan ini disampaikan melalui surat Nomor 100.2.1.3/2341/SJ tertanggal 6 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendagri, Komjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, maupun penjabat wali kota.
Serta mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota, pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Administrasi pengunduran diri bagi para penjabat tersebut harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.
Selain itu, pelantikan penjabat pengganti bagi gubernur, bupati, dan wali kota yang mundur karena maju Pilkada akan dilaksanakan paling lambat satu hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon. [tok/suf]






