Blitar (beritajatim.com) – Terungkap sudah teka-teki terkait sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar yang terkesan akal-akalan. Bagian Umum Pemkab Blitar mengakui bahwa rumah yang disewa sebagai Rumdin Wabup tersebut merupakan milik Bupati Rini Syarifah.
Hal itu terungkap dari akta notaris terkait sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar. Dalam akta tersebut tertulis bahwa Rini Syarifah merupakan pemilik rumah sekaligus penerima uang sewa rumah dari Bagian Umum Pemkab Blitar.
“Dari akta notaris ini yang tanda tangan pihak pertama pemilik rumah ibu Rini Syarifah kemudian pihak kedua yang menyewa Bagian Umum Pemkab Blitar,” kata Eko Sumardiyanto, Kabag Umum Pemkab Blitar, Jumat (13/20/23).
Rumah Bupati Blitar yang disewa sebagai Rumdin Wabup ini berada di Jalan Rinjani Kota Blitar. Diketahui sewa rumah dinas Wabup ini dilakukan selama 2 tahun.
Pada tahun pertama yakni 2021 lalu, rumah milik Bupati Blitar disewa selama 8 bulan dengan nominal 196 juta rupiah. Pada tahun berikutnya, rumah milik Rini Syarifah tersebut kembali disewa oleh Bagian Umum Pemkab Blitar untuk 12 bulan dengan nominal 294 juta rupiah.
Proses sewa ini pun sudah sesuai aturan alias legal, namun yang menjadi permasalahan adalah Rumdin tersebut tidak pernah ditempati Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso. Selama disewa 20 bulan tersebut, Rumdin Wabup justru ditempati oleh Bupati Blitar dan keluarganya.
Hal itu terungkap saat Bagian Umum dan BPKAD Kabupaten Blitar dipanggil oleh Komisi I DPRD Kabupaten Blitar. “Mohon maaf untuk persoalan itu bukan wewenang kami untuk menjawab karena itu tidak terdokumentasi di kami,” tegas Eko.
Bagian Umum Pemkab Blitar menjelaskan bahwa dalam pemilihan rumah yang akan disewa sebagai Rumdin Wabup harus memiliki sejumlah kriteria, mulai dari adanya ruang kerja, ruang ajudan hingga ruang tamu yang pantas untuk menerima kunjungan dari pejabat lain. Bagian Umum Pemkab Blitar pun telah melakukan survei di beberapa rumah yang ada di Blitar, namun yang paling cocok adalah milik Rini Syarifah. “Tentu dalam penentuan sewa rumah sudah melakukan survei, pada saat itu mungkin yang paling cocok adalah disana kalau mungkin tidak, jika ada yang cocok tidak boleh disewa,” tutupnya.
Sementara itu Komisi I DPRD Kabupaten Blitar berpendapat bahwa apa yang terjadi terkait sewa rumah dinas ini, bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang yang bisa menguntungkan diri sendiri dan pejabat terkait. Menurut Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, meski sewa rumah tersebut legal dan benar secara aturan hukum, namun hal itu menyalahi etika dalam pemerintahan. “Bisa kita katakan nuwun sewu kalau bahasa suudzonnya ada penyalahgunaan wewenang yang bisa menguntungkan diri sendiri dan pejabat terkait,” ucap Fredy Agung, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar.
Komisi I DPRD Kabupaten Blitar pun menyayangkan hal seperti ini bisa terjadi. Menurut Pandangan DPRD seharusnya Rumah Dinas tersebut harus ditempati oleh yang berhak yakni Wabup Blitar bukan justru Bupati dan keluarganya. “Ini jelas rumah bupati yang menempati bupatinya yang menyewa negara, uangnya jatuh ke siapa Mak Rini atau suaminya kan disitu jelas sebagai penanda tangan, ini kan secara etika berpemerintahan kan sangat menjadi pertanyaan,” tutup Fredy.
DPRD Kabupaten Blitar pun berharap kasus ini bisa ditangani oleh pihak pihak terkait, seperti aparat penegak hukum. (owi/kun)
BACA JUGA: Pemkab Blitar Peroleh Penghargaan Pangan dari Gubernur Jatim, Terkait Ketahanan Pangan






