Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor mempertanyakan dalang utama di balik kasus pembobolan Bank Jatim senilai Rp119 miliar. Hal ini mencuat dalam persidangan Rabu (11/6/2025) saat empat terdakwa—S. Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa—menghadapi agenda pemeriksaan ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Adi.
Dari keterangan ahli, terungkap bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat tetap diproses meski pelaku utama belum diadili. “Ya, bisa berjalan tanpa adanya perkara pokok atau tindak pidana asal. UU TPPU mengatur bahwa pembuktian tindak pidana asal tidak wajib untuk menuntut dan menghukum pelaku TPPU. Prinsipnya adalah ‘follow the money’, yaitu mengejar uang hasil kejahatan, bukan mengejar pelaku kejahatan asal,” terang ahli.
Ketua majelis hakim, Sri Andayani, menyoroti fakta bahwa terdakwa hanya berperan sebagai pemilik atau pengguna rekening yang disewa, bukan sebagai aktor intelektual kejahatan ini. “Ada yang belum terungkap, yaitu Deni sebagai bos keempat terdakwa ini,” ujarnya.
Deni disebut sebagai otak utama pembobolan dana dari pihak luar Bank Jatim. Perannya krusial untuk menelusuri apakah terdapat keterlibatan internal bank milik Pemprov Jawa Timur tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Lujeng Andayani dari Kejaksaan Tinggi menguraikan peran masing-masing terdakwa. S. Sidik membuat rekening bank palsu lalu menjualnya seharga Rp500.000 kepada Abdul Rahim. Rahim kemudian menjualnya ke Oskar seharga Rp5.000.000. Oskar dan Meilisa menggunakan rekening tersebut atas perintah Deni dan mendapat bayaran Rp8.000.000 per bulan.
“Bertempat di Perumahan The Home Southlink Blok C/03, Kel. Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, terdakwa Oskar bersama Meilisa menggunakan untuk transaksi, atas perintah Deni (DPO). Disamarkan dengan cara membelanjakan aset crypto atas perintah Deni,” kata Jaksa Lujeng.
Kejahatan ini terkuak pada 22 Juni 2024 setelah ditemukan 483 transaksi mencurigakan di Bank Jatim dengan nilai total Rp119 miliar. Uang tersebut mengalir ke sejumlah rekening seperti Raja Niaga Komputer Rp35,4 miliar, Evo Jaya Intan Rp29,7 miliar, dan Pasifik Jaya Angkasa Rp22,4 miliar. Dana hasil pembobolan kemudian dialihkan dalam bentuk aset kripto melalui nama-nama pinjaman sebanyak 22 identitas.
“Aset crypto tersebut tersimpan di wallet yang dikuasai oleh pelaku,” lanjut Jaksa Lujeng.
Salah satu pihak yang turut terseret adalah Ahmad Sopian, seorang ojek online asal Surabaya. Rekening atas namanya digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan. Ia telah divonis dua tahun penjara lebih dahulu dalam kasus ini.
Majelis hakim menyiratkan bahwa pengungkapan lebih lanjut sangat bergantung pada penangkapan Deni, yang hingga kini masih berstatus buronan. [uci/ian]






