Ngawi (beritajatim.com) – Ivan (21) warga Kasiman, Bojonegoro dan kekasihnya Dewi Susanti(20) warga Cepu, Blora akhirnya diciduk Satreskrim Polres Ngawi.
Dua sejoli ini ditangkap di sebuah hotel di Bojonegoro usai mencuri dan menjual motor Honda C100 modif pada Jumat (21/1/2022). Keduanya mengaku duit itu digunakan untuk hidup bersama sebagai sepasang kekasih. Pun, selama ini keduanya hidup bersama dan berpindah-pindah kos selama setahun.
[berita-terkait number=”4″ tag=”curanmor”]
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya membenarkan perihal penangkapan sepasang kekasih yang curi motor tersebut. Pihaknya juga mengamankan Eka Yudha Aprianto (29) warga Ledok Wetan Bojonegoro selaku penadah. Penangkapan berawal dari bukti berupa rekaman CCTV di Naufal Kos, Kecamatan/Kabupaten Ngawi. Dari rekaman itu polisi mengantongi identitas pelaku. Motor curian tersebut juga sudah sampai di Bojonegoro. Dari keterangan si penadah, dia mendapatkan motor curian itu dari sebuah akun media sosial.
“Penadah ini beli di situ. Seharga Rp 1,1 juta. Kedua sejoli ini yang menjual. Ternyata mereka sedang menginap di sebuah hotel. Kami amankan tanpa perlawanan. Dari pengakuan mereka uang hasil menjual motor curian digunakan hidup sehari-hari. Mereka hidup bersama dan berpindah-pindah dari satu kos ke kos yang lain,” kata Winaya pada beritajatim.com, Sabtu (29/1/2022)
Winaya mengatakan bahwa pelaku sempat melakukan penggelapan tiga unit kendaraan roda dua di Blora dan satu di Bojonegoro. Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman. Total ada empat kendaraan yang sudah ditilap. “Pelaku kami jerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Winaya. [fiq/suf]






