Surabaya (beritajatim.com) – Tidak ditahannya SA (67) oleh Sat Reskrim Pelabuhan Tanjung Perak, mendapatkan perhatian dari ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Dr. M. Sholehuddin. Seperti yang diketahui, SA (67) ditetapkan menjadi tersangka karena diduga mencabuli gadis berusia 9 tahun.
Dihubungi Beritajatim, Sholehudin mengatakan jika keputusan untuk tidak menahan pelaku kejahatan yang sudah ditetapkan tersangka merupakan kewenangan dari penyidik. Namun, keputusan tersebut merupakan keputusan yang berisiko.
“Itu (penahanan) soal penilaian dari penyidik. Kalo penyidik tidak menahan artinya penyidik sudah bertaruh dengan kewenangan. Ketika tersangka melakukan lagi bisa dicopot oleh atasannya,” ujar Sholehudin, Minggu (05/06/2022).
Sholehudin menambahkan, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seseorang yang sudah ditetapkan tersangka tidak harus ditahan. Penyidik punya subjektifitas untuk mengabulkan penangguhan penahanan.
“Penahanan itu tidak wajib, ketika seseorang masih menjadi tersangka aturannya KUHAP itu tulisannya dapat ditahan. Dapat itu tidak harus. Berarti di situ ada subjektifitas penyidik,” imbuh Sholehudin.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pencabulan-surabaya”]
Namun, penangguhan penahanan harus disertai dengan jaminan tersangka tidak melakukan perbuatan pidananya kembali, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Hal tersebut yang harus dijadikan pertimbangan oleh penyidik.
“Penahanan itu kan merampas kemerdekaan orang. Maka dari itu jika belum ada putusan pengadilan, ya bahasanya dapat itu tadi bukan harus,” tegasnya.
Sebelumnya, SA (67) diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Bunga (bukan nama sebenarnya). Dia telah ditetapkan tersangka melalui surat penyidikan nomor SPRIN-SIDIK/13/1/RES.1.24/2022/SATRESKRIM pada Senin (31/1/2022) lalu. Namun, hingga kini SA masih menghirup udara bebas dan belum merasakan sel tahanan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino menjelaskan, tersangka memiliki penyakit darah tinggi. Selain itu, proses penyidikan menyatakan bahwa berkasnya belum lengkap (P19).
“Masih menunggu P21, dan tersangka sakit,” ujarnya singkat. [ang/but]






