Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka korupsi pembelian bahan baku ikan tenggiri di PT (Persero) Perikanan Nusantara pada 2018 mengembalikan kerugian negara sebesar Rp250 juta. Uang tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi melalui Kasipidsus, Tri Ananto Sudibyo didampingi Kasintel, Jemmy Sandra yang menerima pengembalian uang kerugian negara melalui kuasa hukum tersangka S, Sebastian Putra Gunawan, Kamis (25/5/2023) di Kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya.
“Pengembalian uang ganti rugi ini adalah bentuk itikad baik dari pihak keluarga tersangka S. Dan sisanya sedang diupayakan,” terang Sebastian Putra Gunawan disaksikan oleh pihak Bank Mandiri.
Baca Juga:
Jaksa KPK Bakal Hadirkan 130 Saksi Kasus Korupsi Sahat
Kasipidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya, Tri Ananto Sudibyo mengatakan, untuk proses pengembalian uang dari tersangka (S) adalah hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan modus tidak membayarkan uang pembelian bahan baku ikan tenggiri di PT (Persero) Perikanan Nusantara pada 2018.
“Dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Pihak Kejari telah melakukan penyidikan terhadap tersangka S, merupakan direktur PT Ikan Laut Indonesia (ILI) telah diperoleh keterangan bahwa dalam pembelian bahan baku ikan tenggiri steak di PT (Persero) Perikanan Nusantara (Perinus) pada tahun 2018 tidak dibayarkan oleh tersangka,” ujarnya.
Selanjutnya, dalam proses pemeriksaan perkara, penyidik hanya membutuhkan waktu 3 bulan untuk menetapkan S sebagai tersangka, kata Tri Ananto Sudibyo didampingi Kasintel Jemmy.
Menurut Kasipidsus, karna proses hukum tetap berlanjut dan sedang melengkapi penyusunan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor, Juanda.
Baca Juga:
DPO Korupsi PKH Bangkalan Bawa Celurit saat Ditangkap
“Penyelidikan oleh Kejari sudah sejak bulan Januari 2023, lalu naik ke penyidikan bulan Februari dan di akhir bulan Maret sudah penetapan tersangka,” lanjutnya.
Disebutkan Kasipidsus, untuk potensi kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp.569.568.000. Tersangka tetap dalam tahanan di Rutan Kejati Jatim.
“Tersangka S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP, atau Subsidair melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. [uci/beq]






