Banyuwangi (beritajatim.com) – Anggota DPRD Banyuwangi berinisial SA (39) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berharap kasusnya bisa diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice (RJ). Harapan itu disampaikan langsung oleh tim kuasa hukumnya, yakni Mashuri, Abdul Munif, Budi Langkung, dan Raden Bomba Sugiarto.
SA ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Juni 2025. Meski demikian, pihaknya melalui kuasa hukum menyatakan masih terus berupaya mencari jalan damai. “RJ sebenarnya masih kami upayakan. Karena ada anak yang juga terdampak dari masalah ini,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum SA, Raden Bomba Sugiarto.
Bomba menegaskan, SA tetap kooperatif sepanjang proses hukum berlangsung. Bahkan sebelum menerima surat resmi pemanggilan, pihaknya sudah berinisiatif untuk mendatangi penyidik setelah mendapat informasi via pesan WhatsApp.
“Klien kami sejak awal sudah sangat kooperatif. Kami juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa pengajuan penyelesaian RJ sudah dilakukan sebanyak empat kali, namun pelapor tetap menolak dan bersikukuh agar kasus diproses secara hukum hingga ke pengadilan.
Dalam keterangannya, Bomba juga meminta publik tidak langsung menghakimi SA, apalagi lewat komentar-komentar negatif di media sosial. Ia mengingatkan, opini publik yang tidak berdasar bisa menimbulkan dampak hukum, termasuk pencemaran nama baik.
Tak hanya itu, Bomba menyebut pihaknya menduga ada unsur politik di balik kasus ini. Ia menyinggung adanya kemungkinan dorongan untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap SA dari jabatannya di DPRD.
“Kami menduga bahwa ini kental nuansa politiknya,” ucap Bomba.
Saat ini, SA telah menerima surat pemanggilan dari penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Pihak kuasa hukum memastikan akan mendampingi SA dalam seluruh proses hukum yang dijalani.
“Kami berempat akan mendampingi pada waktu pemeriksaan tersangka,” kata Bomba.
Mereka juga tengah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi, termasuk visum independen yang telah diajukan namun belum mendapat respons. Meski siap menghadapi proses hukum hingga ke pengadilan, tim hukum SA tetap mengedepankan penyelesaian secara damai.
“Insya Allah kami siap dampingi SA dalam setiap pemanggilan. Kami ingin proses ini adil dan tidak diskriminatif,” pungkasnya. [alr/beq]






