Mojokerto (beritajatim.com) – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan usai melakukan aksinya,pada, Sabtu (28/1/2023). Pelaku UA (31) diamankan saat berusaha membawa kabur sepeda motor Honda Beat nopol S 2576 FW curiannya.
Kapolsek Prajurit Kulon, Kompol M Sulkan mengatakan, aksi curanmor tersebut terjadi di sebuah rumah di Pekayon I No 21 Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. “Sekita pukul 02.10 WIB, adik korban dibangunkan ibunya,” ungkapnya, Senin (30/1/2023).
Masih kata Kapolsek, ibu korban membangunkan adik korban Rahmat Hadi Wicaksono (23) karena ada suara mencurigakan di depan rumah. Setelah dicek, sepeda motor Honda Beat nopol S 2576 FW milik korban M Zulfikar Haris (28) sudah tidak ada di tempatnya.
“Adik korban kemudian mencari tahu ternyata motor sang kakak diketahui dibawa orang tak dikenal dengan cara didorong. Adik korban mengejar dan berteriak maling. Bersama korban dan satu orang warga berhasil mengejar pelaku,” katanya.
Pelaku terpeleset dan jatuh saat belok di depan gang rumah korban sehingga pelaku berhasil diamankan. Di depan gang, lanjut Kapolsek, ada dua orang yang sedang menunggu pelaku. Mengetahui pelaku berhasil diamankan, dua pelaku lainnya kabur.
“Pelaku UA (31) warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya berhasil diamankan sekitar 15 meter dari rumah korban. Pengakuan pelaku baru beraksi satu kali di wilayah Kota Mojokerto dan dari hasil keterangan pelaku, satu pelaku berhasil diamankan pada Minggu dini hari,” ujarnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”curanmor-mojokerto”]
Minggu (29/1/2023) sekira pukul 03.30 WIB, satu pelaku lagi berhasil diamankan di rumah domisilinya di Desa Karang Kedawang, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Pelaku yakni RFA (27) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
“RFA ini merupakan petunjuk sasaran di Mojokerto. Keduanya sudah diamankan dan masih dalam pengembangan terkait aksinya, keduanya dijerat Pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara. Iya, satu DPO,” pungkasnya. [tin/but]






