Tulungagung (beritajatim.com) – Aksi ugal-ugalan seorang sopir Bus Bagong jurusan Tulungagung–Surabaya yang mencoba menerobos lampu merah di simpang empat Prayit viral di media sosial. Aksi tersebut terekam dalam sebuah video yang menunjukkan sebuah mobil menghadang laju bus, hingga terjadi cek cok antara kedua pengendara.
Satlantas Polres Tulungagung langsung bertindak cepat dengan memanggil sopir bus yang diketahui bernama Miftah (37), warga Pasuruan, pada Sabtu (3/5/2025). Bus tersebut melaju dari arah selatan ke utara dan mengambil jalur kanan untuk menerobos lampu merah.
Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Taufik Nabila menjelaskan kronologi kejadian. “Sempat terjadi cek cok antara pengemudi bus dan pengendara mobil namun dipisah oleh warga sekitar,” ujarnya.
Taufik menegaskan bahwa bus tersebut telah melanggar marka jalan. Posisi bus seharusnya tidak berada di sisi kanan dan dilarang menerobos lampu merah yang sedang menyala. Atas pelanggaran itu, polisi memberikan sanksi tilang kepada sopir bus.
Tak hanya itu, pengelola Bus Bagong juga turut menjatuhkan sanksi internal berupa skorsing. “Sanksi skorsing sampai pelaksanaan sidang tilang selesai,” jelas Taufik.
Taufik mengingatkan pentingnya kedisiplinan sopir angkutan umum dalam berlalu lintas. “Kami berharap ini bisa menjadi yang terakhir, semua pengemudi bus harus patuh aturan lalu lintas,” pungkasnya.
Ia menambahkan, pelanggaran lalu lintas oleh bus umum menempati posisi kelima dalam daftar gangguan ketertiban umum di Tulungagung. Karena itu, Polres Tulungagung berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran.
Sebelumnya, video berdurasi pendek yang menunjukkan penghadangan mobil terhadap Bus Bagong saat mencoba menerobos lampu merah beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat cek cok yang terjadi antara pengemudi kedua kendaraan, hingga akhirnya bus membanting setir ke kiri dan melanjutkan perjalanan. [nm/kun]






