Tuban (beritajatim.com) – Dalam rangka pengawasan transparansi dan akuntabilitas jalannya tata kelola pemerintahan sesuai regulasi, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melaksanakan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2025.
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, bersama Wakil Bupati Tuban, Drs. Joko Sarwono, Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., Inspektur Inspektorat Tuban, Aguk Waluyo Raharjo, S.H., M.Hum., beserta jajaran, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri), Sang Made Mahendra Jaya, menekankan bahwa MCP merupakan instrumen penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah.
“Sejak diterapkan pada 2018, MCP menjadi bagian dari strategi sinergis antara KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kemendagri dalam memperkuat pengawasan dan pencegahan korupsi,” ujar Sang Made.
Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai evaluasi dan perbaikan guna mewujudkan ekosistem pencegahan korupsi, salah satunya melalui MCP.
“Sebab, tata kelola pemerintahan daerah masih menghadapi tantangan serius dalam mewujudkan sistem yang bersih dari praktik korupsi,” bebernya.
Berdasarkan data dari KPK, sepanjang 2004 hingga 2024, sekitar 38 persen kasus korupsi yang ditangani terjadi di tingkat kabupaten dan kota, sedangkan 13,2 persen di tingkat provinsi.
Oleh karena itu, MCP 2025 ini, peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kembali menjadi sorotan. APIP dinilai memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan jalannya tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan regulasi.
“Namun, berbagai kendala masih dihadapi, seperti belum maksimalnya pelaporan temuan kepada kepala daerah atau mitra kerja mereka,” ungkapnya.
Pihaknya KPK bersama Kemendagri dengan tegas akan mendorong APIP lebih profesional dan berani dalam menjalankan tugasnya. Jika terjadi intervensi dalam pengawasan, APIP diharapkan segera melaporkan kepada pimpinan KPK atau Kemendagri.
“Peningkatan kapasitas APIP juga menjadi perhatian, baik dari segi sumber daya manusia, anggaran, maupun kelembagaan,” kata Sang Made.
Penguatan peran APIP tidak hanya sebatas pengawasan internal, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam menjaga efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.
Dalam implementasi MCP 2025 ini terdapat 8 area intervensi utama dalam upaya pencegahan korupsi, yaitu perencanaan, penyusunan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan APIP.
“Kami berharap APIP di pemerintahan daerah semakin profesional dalam menjaga integritas, sehingga perannya semakin dirasakan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” pungkasnya. [ayu/ian]






