Surabaya (beritajatim.com) – Tiga oknum jaksa dari Kejari Madiun dimutasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Mereka diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) hingga ratusan juta rupiah.
Dugaan pungli itu terungkap berawal dari pemeriksaan Tim Satgas Kejagung pada pertengahan Mei 2023. Ketiga oknum jaksa masing-masing berinisial AB, MAA, dan WA lantas dicopot usai menjalani pemeriksaan internal.
Adapun ketiga oknum jaksa itu diduga melakukan pungli terhadap sejumlah ASN di Pemkab Madiun dan beberapa pihak berperkara di Kejari Madiun.
“Dugaan pungli ini sebelum Andi Irfan menjabat sebagai Kajari Kabupaten Madiun,” ujar Asisten Bidang Pengawasan Kejati Jatim, Edi Handojo. Edi
Tiga jaksa tersebut adalah Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan berinisial AB, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara berinisial MA, dan seorang kasubsi di Kejari Kabupaten Madiun berinisial SU. Pemindahan itu bertujuan untuk menetralisir kegaduhan di Kejari Kabupaten Madiun. [uci/kun]
BACA JUGA:






