Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 7 unit motor diamankan polisi karena terlihat balap liar di Jl Talang Siring, Desa Montok, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Kamis (21/3/2024).
Tindakan tegas tersebut dilakukan jajaran Polsek Larangan, dengan mengamankan ketujuh unit motor yang Mapolsek Larangan, dan selanjutnya dilakukan dengan membuat Surat Tanda Penyitaan (STP).
“Tindakan ini merupakan upaya dan komitmen kami dalam menegakkan aturan, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Kapolsek Larangan, IPTU Mohammad Kadarisman, melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipatif dalam rangka mewujudkan kamtibmas di wilayah hukum Polres Pamekasan. “Jadi ini sebagai langkah antisipasi, guna menghindari berbagai insiden yang tidak kita inginkan,” ungkapnya.
“Selain itu, pengamanan motor yang terlibat aksi balap liar sebagai upaya untuk memberikan efek jera, sekaligus menjaga kamtibmas selama Ramadhan 1445 Hijriah. Apalagi aksi ini sangat meresahkan masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut ditegaskan respons cepat dari Polsek jajaran sebagai bentuk komitmen Polres Pamekasan, guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam rangka menciptakan suasana kamtibmas.
“Jadi respons cepat dari pihak kepolisian ini, khususnya Polsek Larangan, sebagai bentuk dan upaya memberikan pelayanan dan kenyamanan bagi masyarakat, tentunya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” pungkasnya. [pin/ian]






