Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto masih menyiapkan regulasi pasca perpindahan Bidang Tenaga Kerja dari Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNaker) Kota Mojokerto. Tujuannya agar mandiri dan tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya.
Regulasi disiapkan menyusul kesepakatan Pemkot Mojokerto bersama Legislatif terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016. Yakni terkait pembentukan perangkat daerah di Kota Mojokerto.
Ketiga Raperda perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 tahun 2021. Tujuannya agar Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mandiri serta tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya.
Plt Kepala DPMPTSPNaker Kota Mojokerto, Moch Zaini menjelaskan perpindahan Bidang Naker saat ini masih diproses usai penetapan Perda tersebut. Saat ini, pihaknya masih menunggu proses penyusunan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dari Bagian Organisasi dibawah naungan Sekretariat Daerah Kota (Setda).
“Kalau Perda (Naker) memang sudah diputuskan, namun kini masih berproses terkait SOTK-nya yang nantinya akan diusulkan ke Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari,” ungkapnya, Sabtu (23/9/2023).
Baca Juga: Bupati Mojokerto Serahkan 900 Sertifikat Tanah untuk Tiga Desa
Dari informasi yang dihimpun, Naker akan dilebur ke Bidang Kesra pada Setda Kota Mojokerto. Mekanisme perpindahan Naker dari DPMPTSP adalah setelah penyusunan SOTK rampung maka akan dilakukan pelantikan untuk mengisi jabatan di Bidang Naker tersebut.
Sedangkan cepat atau tidaknya pelantikan pejabat Bidang Naker tersebut sepenuhnya tergantung dari Wali Kota Mojokerto. Pelantikam pejabat tersebut dapat dilaksanakan pada, akhir bulan Desember 2023 maupun awal Januari 2024.
“Perda dan Perwali (Naker) sudah siap, sehingga kita masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bagian Organisasi. Kalau sampai saat ini DPMPTSPNAKER masih ikut kami secara otomatis, kemungkinan sampai dengan akhir tahun ini (mengelola Bidang Naker termasuk pengelolaan anggaran sampai tiga bulan kedepan),” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, Bidang ketenagakerjaan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja DPMPTSPNaker akan menjadi bagian dari unit kerja Sekretariat Daerah (Setda). Selain pemisahan dua urusan pemerintah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) juga memutuskan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto akan membentuk badan riset dan inovasi daerah.
Ini nantimya akan diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan. Sehingga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) akan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida). [tin/ted]






