Mojokerto (beritajatim.com) – Kepala Desa (Kades) Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto ini ditahan Polres Mojokerto. Tersangka ditahan dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Sampang Agung Tahun Anggaran 2020 dan 2021 senilai Rp360.215.080.
“Polres Mojokerto merilis kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh salah satu oknum Kades Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto dengan inisial IA (43), Tahun Anggaran 2020 dan 2021 senilai Rp360.215.080,” ungkapnya, Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, Kamis (19/4/2024).
Oknum Kades tersebut menyalahgunakan wewenang yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp360.215.080. Penetapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat jika oknum Kades tersebut melaksanakan kegiatan yang abnormal dalam konteks menjalankan kewajibannya sebagai Kades dalam penggunaan anggaran negara.
“Berawal dari informasi tersebut dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan bersama Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Berdasarkan hasil audit ditemukan beberapa penyimpangan anggaran dari penggunaan keuangan negara Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021,” katanya.
Hasil audit, lanjut Kapolres, ada kerugian uang negara. Di Tahun Anggaran 2020 ada 14 kegiatan atau item terdapat penyimpangan yang dilakukan tersangka. Ada Selisih keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan sebesar Rp177.556.148. Sementara di Tahun Anggaran 2021 terdapat 19 kegiatan.
“Tahun Anggaran 2021 ada selisih yang ditimbulkan sebesar Rp189.658.932. Artinya, patuh diduga yang bersangkutan merencanakan kegiatan tersebut dibantu oleh beberapa pihak terkait dan saat ini masih kami lakukan penangganan. Kami melakukan pendalaman dengan meminta keterangan sejumlah saksi,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Barang bukti yang diamankan, ini hanya beberapa bendel dan uang pengembalian sebesar Rp5 juta,” tegasnya. [tin/kun]






