Kediri (beritajatim.com) – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Rabu (13/8/2025) dipenuhi ketegangan saat hakim membacakan putusan terhadap Yusa Cahyo Utomo. Pria asal Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, itu divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan satu keluarga yang menggemparkan warga setempat.
Majelis hakim menyatakan Yusa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan empat korban, tiga di antaranya meninggal dunia. Para korban adalah keluarga kakak kandungnya, Kristina.
Meski demikian, penasihat hukum Yusa, Mohammad Rofian, menyatakan keberatan. Ia menilai ada sejumlah hal penting yang luput dari perhatian dalam persidangan. Salah satunya adalah ketiadaan ahli forensik dan psikolog forensik yang dihadirkan untuk memastikan penyebab kematian korban.
“Di situ saya sampaikan bahwa kalau ada unsur pembunuhan berencana itu tidak masuk karena pada saat dilokasi sebelum dilakukan pemukulan itu berada di lincak, dilincak itu dibawahnya ada peralatan kerja,” jelasnya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Rofian memastikan pihaknya akan melanjutkan perkara ini ke tingkat banding.
“Nah, hal ini pertimbangan ini sangat subjektif menurut kami oleh karena itu kamu akan melakukan upaya banding disitu,” tandasnya.
Sidang pada Rabu (3/7/2025) lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Yusa dengan hukuman mati. Tuduhan yang disematkan berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, hingga Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
Menurut hasil penyidikan, motif tindakan Yusa didorong oleh rasa sakit hati. Ia disebut marah setelah permintaannya meminjam uang kepada kakaknya, Kristina, ditolak. Dalam kondisi emosi, Yusa menghabisi Kristina, kakak iparnya Agus Komarudin, serta satu orang keponakan. [nm/beq]






