Malang (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ziath Ibrahim Bal Biyd dengan hukuman penjara seumur hidup.
Ziath adalah terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Malang, Bagus Prasetya Lazuardi, pada 7 April 2022 lalu.
“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan,” ujar Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Aulia Reza Utama mengutip amar putusan Majelis Hakim, Jumat (11/11/2022) siang.
Putusan itu dijatuhkan Majelis Hakim PN Kepanjen dengan Ketua Guntur Nurjadi dan 2 Anggota, Ricky Emarza Basyir dan Nanang Dwi Kristanto dalam sidang pada Kamis kemarin (10/11/2022) .
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa, yang mengenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana kepada terdakwa. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan hukuman denda perkara senilai Rp2 juta.
Kata Reza, putusan hasil sidang itu masih ditanggapi pikir-pikir oleh terdakwa. Dengan waktu 7 hari ke depan, sejak putusan dibacakan, terdakwa akan memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak.
“Kita lihat 7 hari ke depan. Kalau tidak ada upaya banding dari terdakwa, maka perkara tersebut berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ziath melakukan pembunuhan berencana kepada Lazuardi di dalam mobil Toyota Innova milik korban, di kawasan Perumahan Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
“Saat itu terdakwa menodongkan pistol ke kepala korban, yang diketahui ternyata hanya korek pistol, dengan ungkapan ancaman ‘Kamu tahu ini apa?’,” kata Reza.
Ancaman itu membuat korban ketakutan. Selanjutnya, terdakwa mengencangkan sabuk pengaman mobil ke tubuh korban, hingga mengalami kesulitan bernafas.
“Korban sempat mengatakan tidak kuat karena tidak bisa bernafas. Tapi terdakwa justru menyarungkan kantong kresek ke kepala korban hingga lemas. Lantas 7 menit kemudian ia tewas,” tuturnya.
Terdakwa melakukan pembunuhan itu karena mendapati pesan mesra korban dengan kekasihnya, yang merupakan anak tiri terdakwa.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pembunuhan-mahasiswa-ub”]
“Hal ini dilakukan, menurut pengakuan terdakwa karena ia terlalu sayang dengan anak tirinya,” ujarnya.
Terdakwa lalu membuang jenazah korban ke sebuah pekarangan kosong di kawasan Dusun Krajan, Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, sampai akhirnya ditemukan oleh saksi atas nama Munarti, Selasa (12/4/2022) pagi.
“Setelah dilakukan identifikasi oleh petugas, diketahui jenazah tersebut atas nama Bagus Prasetya Lazuardi, mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya,” ujarnya.
Rangkaian penyelidikan pun dilakukan oleh anggota Ditreskrimum Polda Jatim, hingga terdakwa ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Sebelum membunuh korban, terdakwa juga terbukti sempat meminta sandi M-Banking korban. Terdakwa bertujuan menguras isi uang di dalam rekeningnya.
“Uang milik korban yang dikuras terdakwa sekitar Rp 3-4 juta,” kata Reza. [yog/beq]






