Bojonegoro (beritajatim.com) – Tuntutan ringan terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro telah memicu kritik tajam dari pakar hukum. Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya pada Kamis (8/5/2025) ini menjadi sorotan karena dianggap tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pakar Hukum Tata Negara yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik, Muhammad Roqib, menilai bahwa hukuman satu tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan kepada empat terdakwa, yang sebagian besar adalah kepala desa aktif, terlalu ringan. Ia menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, mereka seharusnya memberi contoh yang baik, bukan justru terlibat dalam praktik korupsi.
“Memang kewenangan jaksa untuk mempertimbangkan fakta di persidangan, termasuk jika ada pengembalian kerugian negara. Namun, hukuman satu tahun enam bulan itu sangat ringan, terlebih mengingat status terdakwa sebagai aparat desa yang mestinya memberi contoh baik,” ungkap Roqib pada Selasa (13/5/2025).
Roquib yang juga merupakan putra daerah Bojonegoro, berpendapat bahwa hukuman ringan ini justru berisiko menciptakan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, pengembalian uang negara seharusnya tidak dijadikan alasan utama untuk memberikan keringanan hukuman. “Hukuman harus memberi pelajaran, bukan hanya untuk mengembalikan uang negara,” tambahnya.
Dalam sidang tersebut, JPU Tarjono dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro menuntut empat terdakwa dengan pidana satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara itu, terdakwa Heny Sri Setyaningrum mendapat tuntutan lebih berat, yakni dua tahun enam bulan penjara dengan denda yang sama.
Kasus ini bermula dari pengadaan mobil siaga untuk 386 desa di Kabupaten Bojonegoro yang dibiayai melalui Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021. Dalam proses pengadaan, beberapa kepala desa menerima cashback dari pembelian mobil Suzuki APV. Meskipun uang cashback senilai Rp4,9 miliar telah dikembalikan ke kas negara, kasus ini tetap menyisakan pertanyaan publik mengenai transparansi dan integritas penggunaan dana desa.
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, menjelaskan bahwa tuntutan ringan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor yang dianggap meringankan, seperti pengembalian uang cashback oleh beberapa kepala desa. Namun, ia menekankan bahwa meskipun tidak semua kepala desa mengembalikan uang tersebut dengan sempurna, ada beberapa yang melunasi kewajiban mereka. “Ada hal-hal yang meringankan dalam kasus ini,” kata Sulaeman.
Kritik tajam yang muncul terkait tuntutan ringan ini mencerminkan harapan publik agar pemberantasan korupsi dilakukan dengan tegas, khususnya terhadap pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan dana negara. [lus/beq]






