Gresik (beritajatim.com)- Terdakwa Hendro Setiawan (42) warga asal Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik divonis 9 bulan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (12/4/2023).
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 12 tahun penjara.
Sidang yang diketuai Rina, SH berjalan kurang dari 30 menit. Setelah itu hakim tersebut mengetuk palu vonis terhadap terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Hendro Setiawan tersebut dengan pidana penjara selama 9 bulan penjara, dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujarnya.
BACA JUGA:
Rekonstruksi Pembunuhan Warga Lumajang di Gresik, Pelaku Peragakan 11 Adegan
Ketua Majelis Hakim Rina juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan serta menetapkan beberapa barang bukti berupa satu buah tas besar warna merah bergambar mickey mouse serta buah baju warna krem, satu potong celana kain warna krem, satu potong baju lengan panjang batik, dan satu potong jaket.
Sedangkan barang bukti lainnya yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio L 5956 ZI beserta surat STNK. “Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 rupiah,” paparnya.
Sementara itu atas putusan hakim JPU Indah Rahmawati mengatakan, putusan tersebut dirinya akan ajukan banding. “Kami akan banding atas putusan majelis hakim,” katanya.
BACA JUGA:
Mayat Wanita dalam Tas Ternyata Warga Lumajang, Ada Luka Memar di Kepala
Di sisi lain kuasa hukum terdakwa Salton Sulaiman mengungkapkan dirinya menerima atas putusan majelis hakim. “Klien saya di putus 9 bulan pihak kami menerima,” pungkasnya.
Seperti diberitakan terdakwa Hendro Setiawan ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Gresik terkait kasus pembunuhan terhadap istri sirinya bernama Elly Prasetya Ningsih warga Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Korban jasadnya dibuang di pinggir jalan alternatif Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng pada 7 September 2022. [dny/suf]






