Pacitan (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan memutus bebas PW dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (2/7/2025). Perempuan asal Wonogiri tersebut sebelumnya didakwa sebagai mucikari yang menyediakan anak di bawah umur untuk praktik prostitusi, namun hakim menilai tidak cukup bukti untuk menyatakan PW bersalah.
PW didakwa dengan Pasal 506 dan Pasal 296 KUHP terkait praktik mucikari serta perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Namun dalam persidangan, majelis hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pacitan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Meski begitu, Kejaksaan Negeri Pacitan tidak tinggal diam. Kepala Seksi Intelijen Kejari Pacitan, Heriyansyah, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Langkah kasasi segera kami ambil setelah menerima petikan resmi putusan dari PN Pacitan. Kami tetap meyakini bahwa alat bukti yang kami hadirkan dalam persidangan telah sesuai KUHAP,” kata Heriyansyah, Kamis (3/7/2025).
PW sebelumnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Pacitan pada Februari lalu dalam operasi penyakit masyarakat. Ia dituduh terlibat dalam penyediaan anak di bawah umur untuk layanan prostitusi di salah satu hotel wilayah Kelurahan Sidoharjo, Pacitan. Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan anak.
Ironisnya, setelah ditahan, PW justru menjadi korban pelecehan seksual saat berada dalam sel tahanan Polres Pacitan. Kasus pemerkosaan tersebut dilakukan oleh Aiptu LC yang saat itu menjabat sebagai Kasat Tahti. Perkara pemerkosaan ini kini tengah disidangkan secara terpisah di Pengadilan Negeri Pacitan.
Pihak Kejari Pacitan berharap Mahkamah Agung nantinya dapat memeriksa kembali seluruh fakta hukum dalam kasus mucikari anak di bawah umur ini melalui proses kasasi, demi memastikan penegakan hukum berjalan optimal dan melindungi hak anak sebagai korban. [tri/beq]






