Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah dua minggu lebih lamanya, hasil uji sample air limbah dari PT Satoria Agro Industri akhirnya keluar. Dalam hasilnya tersebut, PT Satoria yang berada di Kecamatan Wonorejo tersebut terbukti melanggar aturan.
Hal ini disampaikan oleh Ainul Huri, Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur. Menurut Ainul, PT Satoria sudah keluar dari standart baku mutu limbah yang kemudian dialirkan ke sungai Welang sehingga mengakibatkan enam desa terdampak.
Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Pasuruan telah melakukan pengambilan sample air sungai. Pengambilan sample air sungai ini dilakukan di empat titik yang berbeda.
“Dari sample yang kita ambil saat itu hasilnya ada kelebihan standart baku mutu limbah yang dibuang ke aliran sungai. Hampir sama dengan hasil sample yang diambil oleh DLH Kabupaten Pasuruan dan Pj Bupati,” terang Ainul Huri. Rabu (29/11/23)
Dari hasil tersebut, DLH Jatim akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait limbah yang dibuang ke sungai Wrati. Tindakan ini nantinya akan mengarah pada pemeriksaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Sanksi administratif sudah menunggu bagi perusahaan PT Satoria Group yang sudah membuang limbah cair ke sungai Welang, hingga menyebabkan pencemaran air dan lingkungan.
“Kami juga akan mencari tau perusahaan yang membuang limbah berbahaya ini selain dari satu perusahaan. Untuk tindakan sanksi, nanti akan kita bicarakan kembali. Kemungkinan akan kena sanksi administrasi,” tutupnya. (ada/kun)
BACA JUGA: Bangkai Pesawat TT-3103 di Puspo Pasuruan Tinggal Ekor dan Setengah Body






