Gresik (beritajatim.com)- Aksi penipuan dengan modus pemesanan barang skala besar kembali memakan korban.
Kali ini, seorang pengusaha asal Kediri harus menelan kerugian puluhan juta rupiah setelah tertipu komplotan yang mengaku memiliki gudang di Gresik.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Gresik yang bergerak cepat memburu para pelaku hingga ke Malang. Tiga tersangka akhirnya diringkus saat hendak kabur di Terminal Arjosari 29 April 2026.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan menuturkan, kasus ini bermula setelah menerima laporan dari korban berinisial NA (27), seorang sales produk susu UHT.
Saat itu korban dihubungi pelaku melalui Facebook. Percakapan kemudian berlanjut ke WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, pelaku meyakinkan korban bahwa mereka merupakan pembeli serius dengan gudang penyimpanan di wilayah Gresik.
Tanpa menaruh curiga, korban menyetujui transaksi besar. Ia mengirimkan 400 dus susu UHT ukuran 110 ml senilai Rp37,7 juta serta 88 dus minyak goreng kemasan 700 ml senilai Rp17,1 juta. Total nilai barang mencapai Rp52,9 juta.
“Pengiriman pertama dilakukan dari Kediri menuju titik pertemuan di kawasan Jalan Leran, Kecamatan Manyar, Gresik. Setibanya di lokasi, barang langsung diturunkan dengan bantuan pekerja bongkar muat,” ujar Ipda Asyraf Gunawan, Kamis (30/4/2026).
Masih menurut perwira pertama Polri ini, skenario penipuan mulai dijalankan saat salah satu pelaku meminta sisa 20 dus susu diantar ke lokasi lain. Korban yang tak curiga mengikuti permintaan tersebut. Di tengah perjalanan, pelaku tiba-tiba menghilang dan memutus komunikasi.
“Sewaktu korban kembali ke lokasi awal, ia dibuat syok. Seluruh barang yang telah diturunkan sebelumnya sudah lenyap tanpa jejak. Komplotan pelaku berhasil membawa kabur ratusan dus barang dalam waktu singkat,” imbuhnya.
Menerima laporan tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan intensif. Jejak pelaku akhirnya terlacak hingga wilayah Malang.
Setelah melakukan pengintaian, polisi berhasil menyergap ketiga pelaku di Terminal Arjosari Malang. Mereka adalah RW (35) warga Lamongan, AS (30) warga Surabaya, dan AP (24), seorang mahasiswa asal Surabaya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi serta dua unit ponsel sebagai alat komunikasi untuk menipu korban.
Kini, ketiga tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Ancaman 4 tahun dipenjara dan denda Rp 500 juta. (dny/ted)






