Ponorogo (beritajatim.com) – Niat seorang warga negara Malaysia untuk menikah dengan perempuan Indonesia di Kabupaten Pacitan justru berujung proses hukum hingga deportasi. Pria berinisial MZ itu, diketahui menggunakan paspor yang sudah tidak berlaku saat mengurus administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan.
Kasus tersebut bermula dari laporan petugas KUA Donorojo kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo. Saat itu, MZ mengajukan pendaftaran pernikahan dengan seorang warga negara Indonesia. Namun, dokumen perjalanan yang dilampirkan diketahui telah habis masa berlakunya.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo. Pada 9 Januari 2026 lalu, petugas mengamankan MZ untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait status keimigrasiannya.
Hasil pemeriksaan mengungkap adanya dugaan tindak pidana keimigrasian. Kasus itu kemudian ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Ponorogo. Dari proses penyidikan, petugas menemukan bukti yang cukup bahwa MZ berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku.
Pelanggaran tersebut dijerat Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pacitan pada 8 April 2026 untuk proses penuntutan.
Perkara itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Pacitan pada 20 Mei 2026 melalui mekanisme pemeriksaan singkat. Dalam putusannya, hakim menyatakan MZ terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman empat bulan penjara berdasarkan Putusan Nomor 11/Pid.Sus/2026/PN Pct.
Setelah menyelesaikan masa pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pacitan pada 13 Juni 2026, MZ tidak langsung bebas begitu saja. Kantor Imigrasi Ponorogo menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan agar yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Proses pemulangan paksa dilakukan pada hari yang sama melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya. Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Ponorogo mengawal keberangkatan MZ menggunakan maskapai AirAsia dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.
Langkah tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara. Penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian juga menjadi bagian dari upaya memastikan keberadaan orang asing di Indonesia memberikan manfaat dan mematuhi aturan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Anggoro Widy Utomo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengendurkan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah kerjanya. Sinergi dengan berbagai instansi akan terus diperkuat guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian. Kantor Imigrasi Ponorogo akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan instansi terkait untuk mencegah pelanggaran keimigrasian guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” pungkas Anggoro Widy Utomo, dalam siaran resminya. [end/aje]






