Magetan (beritajatim.com) – Bupati Magetan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.1/3/403.012/2026 tentang Panduan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi yang memuat larangan petasan, konvoi, hingga penggunaan knalpot brong guna menjaga ketenangan ibadah.
SE tersebut diteken Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, pada 12 Februari 2026 dan ditujukan kepada kepala perangkat daerah, instansi pemerintah dan swasta, BUMN/BUMD, serta pimpinan ormas Islam se-Kabupaten Magetan.
Dalam edaran itu, pemerintah melarang masyarakat menyalakan mercon bambu (long bumbung), kembang api, petasan, serta membuat balon udara yang dipasangi petasan selama Ramadan hingga Idulfitri. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketenangan dan kekhusyukan ibadah.
Di bidang ketertiban umum, Pemkab Magetan juga melarang balapan liar, konvoi, aksi ugal-ugalan di jalan, serta penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan. Tempat hiburan malam seperti karaoke diminta menutup operasional selama bulan suci.
“Tempat hiburan malam seperti karaoke juga diminta untuk menutup kegiatannya selama bulan suci,” tulis Bupati Nanik dalam surat edaran tersebut.
Selain larangan, SE tersebut memuat sejumlah imbauan kepada masyarakat untuk memperbanyak amal ibadah, baik ritual maupun sosial, dengan berpegang pada tuntunan Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, serta khazanah Islam yang mu’tabarah.
Pengelolaan zakat juga menjadi perhatian. Pemerintah mendorong penyaluran Zakat Fitrah, Infaq, Shodaqoh, dan Zakat Maal melalui lembaga resmi, yakni Baznas Kabupaten Magetan. Masjid atau musala yang membentuk panitia zakat secara mandiri diimbau mengajukan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kepada Baznas.
Terkait tata cara ibadah di masjid, edaran tersebut mengatur penggunaan pengeras suara dengan merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 yang diterbitkan Kementerian Agama Republik Indonesia. Untuk kegiatan tadarus Al-Qur’an, diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 WIB, setelah itu wajib menggunakan pengeras suara dalam.
Untuk aktivitas sahur, masjid dan kelompok masyarakat yang menggunakan sound system atau alat bunyi-bunyian diminta menjaga ketertiban dan menggunakan bahasa yang santun.
Pemilik rumah makan dan warung diimbau menghormati umat Islam yang berpuasa dengan memasang penutup seperti tirai atau kain agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat dari luar. Sementara kafe, restoran, dan rumah makan yang menyajikan musik atau live music diminta mengatur waktu operasionalnya.
Pada malam Idulfitri, pemerintah juga melarang penggunaan sound system berkapasitas besar di kendaraan roda empat, khususnya untuk memutar musik dangdut koplo atau remix yang dinilai dapat mengganggu ketentraman warga. [fiq/beq]






