Surabaya (beritajatim.com) – Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, segera dirumuskan dan disahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 1945.
Pada hari yang sama pula, Soekarno dan Mohammad Hatta dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) pertama di Indonesia. Pemilihan ini dilakukan secara aklamsi atas usul dari Otto Iskandardinata.
[berita-terkait number=”5″ tag=”soekarno, soekarno-hatta”]
Banyak faktor hingga akhirnya dipilih pasangan Soekarno dan Moh. Hatta menjadi Presiden dan Wapres. Keduanya dianggap aktif dalam merumuskan, menyusun, serta mendeklarasikan proklamasi kemerdekaan Indonesia. Namun, peran sejarahnya juga juga lebih dari itu.
Sebagai tokoh pergerakan nasional sekaligus pejuang yang turut serta melawan penjajah, Soekarno dan Hatta bahkan pernah diasingkan di beberapa daerah, seperti Flores dan Bengkulu. Namun, terlepas dari itu, kepribadian Soekarno juga memiliki idealisme dan komitmen kuat pada nasionalisme dan persatuan bangsa, tidak ayal jika banyak yang mempercayakannya sebagai presiden pertama di Indonesia.
Sedangkan Moh. Hatta dianggap pemikir yang kuat dan handal, erlebih apada hak-hak asasi manusia. Bahkan pidatonya dapat mempengaruhi perjalanan sejarah Indonesia. Beberapa di antaranya ialah Pidato Indonesia Merdeka pada 2 Maret 1928 silam dan Pidato yang dilakukan di lpangan IKADA 8 Desember 1942. Kedua pidato tersebut sukses membakar rasa nasionalisme rakyat Indonesia saat itu.
Moh. Hatta juga berkontribusi dalam memperjuangkan kemerdekaan. Bahkan, pada tahun 1926 dalam Kongres di Perancis, pemerintah mencacat namanya sebagai pemimpin Delegasi Indonesia.
Dalam memperjuangkan Indonesia peran Soekarno dan Hatta sangatlah penting, hingga akhirnya mereka tidak hanya dipercaya untuk menandatangani teks proklamasi namun juga menjadi orang yang dianggap pantas meminmpin Indonesia.
Selain, melantik Soekarno dan Moh. Hatta, di hari yang sama juga dibentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu Presiden selama Majelis Permusyawarat Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.
Pada masa pemerintahan mantan Presiden Susilo Bambang Yudoyono, kedua tokoh ini dianugrahi gelar pahlawan nasional. Menurutnya, tak hanya gelar presiden nomor satu di Indonesia, namun gelar pahlawan juga sangat pantas diberikan karena jasa dan perannya yang bahkan lebih dari itu. [fyi/bjo]






