Lamongan (beritajatim.com) – Pelaksanaan aturan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat Covid-19 berimbas terhadap pembatasan kegiatan ritual keagamaan. Betapa tidak, tempat ibadah yang berada di Lamongan baik masjid/musala, gereja, vihara, pura, klenteng dan tempat lainnya yang difungsingkan sebagai tempat ibadah tersebut ditutup sementara.
Oleh karena itu, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi (YES) bersama Kapolres AKBP Miko Indrayana dan Dandim 0812 Letkol Inf Sidik Wiyono langsung menindaklanjutinya dengan melaksanakan audiensi dengan para tokoh lintas agama dan ormas di Ruang Kerja Bupati, Sabtu (3/7/2021).
Dalam kesempatan tersebut, salah satu perwakilan ormas Muhammadiyah Lamongan mengungkapkan dukungannya terhadap apa yang telah ditetapkan pemerintah. Meski begitu, pihaknya meminta untuk dilakukan perubahan atas kalimat yang menyebutkan ‘menutup tempat ibadah’. Menurutnya, kalimat tersebut akan lebih baik jika diganti dengan kalimat ‘tidak diperbolehkannya pelaksanaan jamaah sementara’, karena ditakutkan bisa menimbulkan kerumunan.
Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan tokoh Agama Kristen Lamongan. Menurutnya, sebagian besar gereja di Lamongan sudah memberlakukan kegiatan ibadah secara online. Kendati demikian, pihaknya meminta izin terkait kegiatan peribadatan di gereja tetap ada, namun tidak melibatkan massa, dibatasi maksimal 10 orang untuk memimpin kegiatan live streaming saat peribadatan.
Adanya usulan-usulan yang ada tersebut kemudian segera direspon dan ditanggapi oleh Bupati YES, bahwa istilah ditutup akan dikaji lagi. Tetapi pada prinsipnya, menurut YES, kata ditutup memiliki arti tidak digunakan untuk pelaksanaan ibadah berjamaah. “Nanti akan kita kaji lagi, tapi pada prinsipnya tidak digunakan untuk ibadah jamaah,” terang YES.
Lebih lanjut, mengenai pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H, Bupati YES menyatakan, untuk sementara pihaknya tetap berpegang pada keputusan Kementerian Agama yang menyebutkan bahwa salat Idul Adha tidak dilaksanakan. Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Lamongan tentunya juga menunggu perkembangan dan hasil evaluasi dari pelaksanaan PPKM Darurat di tiap minggunya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”ppkm-darurat”]
“PPKM darurat ini dimaksudkan bukan serta merta membatasi masyarakat, tapi secara substansial lebih pada penyelamatan masyarakat agar Covid-19 tidak semakin meluas. Saya juga meminta njenengan sedoyo (anda semua) memberikan himbauan tambahan, selain patuh aturan dan protokol kesehatan juga membantu secara spiritual dengan ibadah dan doa,” tutur Bupati YES
Sementara itu, Kapolres Lamongan Miko Indrayana juga meminta tokoh agama untuk mengajak dan mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) saat pelaksanaan PPKM Darurat di Lamongan ini.
“Kondisi saat ini perlu kita sadari bersama bahwa angka penularan Covid benar-benar sangat mengkhawatirkan, begitu juga dengan penularannya. Saya minta tokoh agama untuk menyampaikan kepada jamaahnya untuk memakai masker meski sudah divaksin,” ujar Kapolres Miko Indrayana.

Tak hanya itu, Dandim 0812 Sidik Wiyono yang juga hadir waktu itu turut meminta kepada tokoh agama untuk bersama-sama pemerintah dalam mendisiplinkan masyarakat. “Mari kita sama-sama mengikuti aturan pemerintah. Aturan ini tentu dibuat dengan berbagai pertimbangan demi kebaikan bersama. Kalau kita memang sudah disiplin benar, 1 sampai 2 minggu, dan ternyata sudah baik, bisa kita lakukan shalat Idul Adha. Yang penting saat ini kita fokus mengurangi kegiatan masyarakat,” imbuh Dandim Sidik Wiyono.
Berdasarkan informasi, usai audiensi dan berdialog dengan tokoh agama, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan video conference bersama para camat di Lamongan untuk memastikan pelaksanaan PPKM Darurat di 27 kecamatan bisa berjalan dengan baik. [riq/suf]






