Surabaya (beritajatim.com) – Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 secara resmi disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai perda dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Rabu (5/7/2023).
Khofifah Indar Parawansa, Ketua DPRD Jatim Kusnadi, dan Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar bersama-sama menandatangani persetujuan Raperda untuk selanjutnya dilakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk menjadi Perda. Disetujuinya raperda ini diwujudkan dalam Surat Keterangan (SK) DPRD Jatim nomor: 188/0/KPJSDPRD/050/2023.
Dengan diterimanya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 ini, Gubernur perempuan pertama di Jatim ini mengatakan, bahwa hal ini menjadi bukti kinerja pemerintahan Jatim telah dilaksanakan dengan akuntabel dan transparan.
“Alhamdulillah, telah disetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Jatim Tahun Anggaran 2022. Ini menjadi bukti bahwa kita telah melaksanakan pemerintahan secara akuntabel, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Khofifah yang juga Ketua Umum PP Muslimat NU ini.
“Ini menjadi konsen kami bahwa menjalankan pemerintahan yang terencana, terukur, dan terlaksana dengan baik dan maksimal memang menjadi landasan dan prioritas kinerja,” imbuhnya.
Lebih lanjut, secara khusus Ketua Umum IKA Unair ini berterima kasih pada seluruh stakeholder di pemerintahan, seluruh ASN Pemprov Jatim serta seluruh jajaran DPRD Jatim yang telah sinergis mendukung jalannya pemerintahan, sehingga sejauh ini Pemprov Jatim dapat menghasilkan kinerja yang optimal dalam rangka mewujudkan masyarakat Jawa Timur yang sejahtera secara adil dan merata.
Ke depan, Khofifah menegaskan, bahwa kerja pemerintahan akan terus ditingkatkan. Program yang dijalankan akan diupayakan semaksimalkan mungkin agar bisa memberikan dampak langsung pada masyarakat melalui orientasi birokrasi berdampak. Yang mana hal ini juga menjadi arahan Presiden Joko Widodo.
[berita-terkait number=”3″ tag=”jatim”]
Dimana program birokrasi berdampak akan difokuskan pada empat hal yaitu pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, akselerasi digitalisasi administrasi pemerintahan, dan reformasi Birokrasi tematik.
“Termasuk untuk mengentaskan kemiskinan. Kita bertekad untuk mencapai zero miskin ekstrem di Jatim di akhir 2023 ini. Jika kita lakukan gotong royong Insya Allah bisa,” tegas Khofifah.
Khofifah menyampaikan optimismenya bahwa Provinsi Jatim mampu menurunkan kemiskiman ekstrem menjadi 0 persen di akhir tahun 2023 ini.
Menurut Khofifah hal itu bisa tercapai, jika semua pihak melakukan gotong royong untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem secara bersama sama. Hal itu selaras dengan target Presiden Jokowi untuk mencapai zero kemiskinan ekstrem di Tahun 2024.
“Untuk kemiskinan ekstrem target Pak Presiden itu 2024 zero. Namun, kita berharap bahwa dengan kerja keras dan gotong royong kita semua semoga Jatim bisa mencapai zero kemiskinan ekstrem akhir tahun ini. Apalagi ada beberapa kabupaten, kota yang sudah zero kemiskinan ekstrem seperti Kabupaten Tulungagung,” kata Khofifah.
Bukan tanpa alasan Khofifah menyatakan target zero kemiskinan di Jatim pada akhit tahun 2023. Sebab berdasar data pada tahun 2022 angka kemiskinan ekstrem di Jatim tersisa 1,8 persen. Angka itu turun dari tahun 2021 yang sebesar 2,23 persen.
Khofifah juga meminta dinas sosial kabupaten/kota melakukan penyisiran atau verifikasi data penerima bansos kemiskinan ekstrem di wilayahnya. Salah satunya melalui penyisiran indikator terkait kemiskinan ekstrem.
Khofifah mengaku juga kerap melakukan diskusi bersama kepala daerah terkait indikator kemiskinan ekstrem, sehingga lebih mudah intervensinya. Seperti Kota Mojokerto, Kota Batu, dan Kota Madiun.
“Saya bertemu wali kotanya dan kita langsung membahas apa saja indikatornya dan sebagainya. Mereka juga berharap ada update atas jumlah kemiskinan ekstrem di daerahnya,” katanya.
Menurut Khofifah, pada tanggal 8 Juni 2022, Pemerintah Pusat menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, dengan menargetkan tingkat kemiskinan ekstrem mencapai nol persen pada 2024.
“Jawa Timur merupakan satu dari tujuh provinsi yang jadi pilot project program percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Sebanyak lima kabupaten di Jatim menjadi pilot project atau percontohan program nasional percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem,” tukasnya.
Sebelumnya, Khofifah telah menyalurkan bansos bagi keluarga penerima manfaat kategori kemiskinan ekstrem dan zakat produktif bagi pelaku usaha ultra mikro di Kantor Kecamatan Gondanglegi, Kab. Malang, Selasa (27/6/2023).
Tercatat sebanyak 929 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merupakan target penerima bansos kemiskinan ekstrem di Jatim tahun ini dengan nilai bansos sebesar Rp 1,5 juta berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur. Rincian 929 KPM tersebut yakni dari Kab. Bojonegoro (164 KPM), Kab. Gresik (175 KPM), Kab. Malang (211 KPM), Kab. Mojokerto (227 KPM) dan Kab. Probolinggo (152 KPM).
Kemiskinan ekstrem adalah standar kemiskinan yang didefinisikan oleh PBB sebagai suatu kondisi yang tidak dapat memenuhi kebutuhan primer manusia, termasuk makanan, air minum bersih, fasilitas sanitasi, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan informasi.
Indikator kemiskinan ekstrem adalah penduduk yang berpendapatan di bawah US$ 1,91 PPP (purchasing power parity) per kapita per hari (setara Rp 9.089 per hari).
Pun begitu dengan investasi Jatim. Ditegaskan Gubernur Khofifah, hingga saat ini realisasi investasi Jawa Timur terus tumbuh progresif. Dan, akan terus diihtiarkan agar bisa semakin tumbuh hingga mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif.
Sebagaimana diketahui, realisasi investasi PMA dan PMDN Jawa Timur di triwulan I 2023 mencapai Rp 30 triliun. Capaian itu dikatakan Khofifah meningkat sebesar 27,1% year on year atau dibandingkan dengan triwulan I 2022.
“Alhamdulillah, pertumbuhan realisasi investasi Jatim konsisten di atas nasional. Triwulan I tahun ini realisasi investasi PMA dan PMDN Jawa Timur mencapai Rp 30 triliun atau setara 27,1 persen dari target. Kita akan terus upayakan agar investasi di Jatim terus tumbuh,” tegasnya.
Di sisi lain, meski Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jatim TA-2022 telah disetujui DPRD Jatim, Khofifah menegaskan bahwa pihaknya tetap akan memperhatikan koreksi, saran maupun catatan dari proses pembahasan raperda ini.
Dikatakannya, saran dan masukan maupun catatan yang disampaikan akan ditindaklanjuti dengan tetap memperhatikan koridor yuridis dari permasalahan yang ada.
“Kami berharap bahwa hal tersebut dapat memperbaiki kinerja pengelolaan APBD yang berdampak pada kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dengan prinsip efisien, efektif dan akuntabel,” tukasnya.
Menurutnya, formulasi tindak lanjut ini akan dilakukan secara berkelanjutan untuk menghasilkan sistem pengelolaan APBD yang lebih berkualitas dan lebih berdampak pada tahun mendatang. (tok/*)






