Probolinggo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Probolinggo menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan menegakkan aturan perizinan usaha. Melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP), tiga unit warung di kawasan rest area Kecamatan Tongas resmi ditutup secara permanen karena terbukti melanggar izin operasional.
Warung-warung tersebut semula mengantongi izin sebagai usaha mikro, namun dalam praktiknya justru digunakan untuk kegiatan karaoke ilegal dan penjualan minuman keras. Aktivitas itu dinilai tidak hanya menyalahi izin, tetapi juga mencemari fungsi ruang publik yang seharusnya nyaman dan aman bagi pengguna jalan.
“Setelah kami turun ke lapangan, pelanggaran izinnya sangat jelas. Aktivitas usaha yang dilakukan tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan,” ungkap Mehdin Sahreza Wiriarsa, Kepala Bidang Perdagangan DKUPP, dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Kabupaten Probolinggo.
Tindakan tegas pun langsung diambil. DKUPP mencabut izin usaha ketiga warung tersebut dan menutup lokasi secara permanen. Penindakan ini dilakukan bersama tim terpadu yang melibatkan Satgas Miras dan DPRD.
“Tempat usaha yang terbukti menyimpang tidak akan diberi ruang lagi. Lokasi kami tutup dan tidak boleh dipakai untuk usaha serupa,” tegas Reza, sapaan akrab Mehdin.
Langkah cepat ini mendapat dukungan penuh dari Komisi 1 DPRD Kabupaten Probolinggo. Anggota Komisi 1, Muchlis, menyatakan bahwa tindakan DKUPP harus menjadi contoh bagi pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas umum.
“Kami mendukung penuh. Langkah ini perlu dijadikan contoh agar tidak ada lagi penyalahgunaan fasilitas umum,” ucapnya.
Rest area Tongas yang berada di jalur strategis pantura memang sering dimanfaatkan sebagai tempat singgah oleh para pengguna jalan. Namun, sebagian pelaku usaha menyalahgunakan potensi lokasi tersebut untuk aktivitas yang menyimpang. Jika tidak dikendalikan, hal ini dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban publik.
DKUPP menegaskan bahwa pengawasan terhadap seluruh aset pemerintah, termasuk ruko, pasar, dan ruang usaha lainnya akan diperketat. Fokus utamanya adalah memastikan seluruh ruang publik digunakan sesuai peruntukan.
“Kami tidak akan membiarkan ruang publik digunakan di luar peruntukannya. Ketika ada pelanggaran, penindakan pasti dilakukan. Tidak ada kompromi,” tutup Reza.
Penutupan ini menjadi bukti bahwa Pemkab Probolinggo tidak hanya menerbitkan izin, tetapi juga siap bertindak tegas bila kepercayaan disalahgunakan oleh pelaku usaha. [ada/beq]






