Gresik (beritajatim.com) – Perusahan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta Gresik menaikkan tarif air untuk kelompok niaga kecil, niaga besar, dan industri kecil. Penyesuaian tarif ini sudah berjalan per Mei 2024, dan ditagihkan di bulan Juni.
Untuk kenaikan atau penyesuaian tarif pada ketiga kelompok tersebut bervariasi. Sementara untuk pelanggan rumah tangga tidak mengalami perubahan.
Direktur Umum Perumda Giri Tirta Gresik, Ahmad Rusdilfahmi menuturkan, penyesuaian tarif baru hanya berlaku pada pelanggan niaga kecil, niaga besar, dan industri kecil.
“Kelompok niaga kecil dari semula Rp5.000 meter per kubik menjadi Rp6500 meter per kubik untuk pemakaian 10 meter per kubik pertama. Selanjutnya, kelompok niaga besar dari Rp7500 meter per kubik naik Rp8.500 meter perkubik. Sedangkan kelompok industri kecil dari Rp5.000 menjadi Rp6.500 meter perkubik untuk pemakaian 10 meter per kubik pertama,” tuturnya, Rabu (5/6/2024).
Ia menambahkan ada beberapa alasan tarif disesuaikan. Salah satunya, membengkaknya biaya operasional, aik itu listrik, bahan kimia untuk pemurnian air serta pemeliharaan infrastruktur.
“Dari seluruh kabupaten atau kota di Jawa Timur. Tarif air di Kabupaten Gresik paling rendah. Sementara sesuai Keputusan Gubenur Jawa Timur nomor 188/13/KPTS/013/2023 tentang Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi BUMD Kabupaten/kota. Tarif bawah Rp7.000 meter per kubik, dan tarif atas Rp17 ribu meter per kubik masih di bawah dari ketentuan itu,” imbuhnya.
Fahmi menjelaskan alasan tarif pelanggan rumah tangga tidak dinaikkan. Sebab, perusahaan daerah milik Pemkab Gresik ini mengedepankan fungsi sosial melayani masyarakat. Di sisi lain juga terus melakukan pengembangan jaringan baru.
“Kami terus menambah pelanggan baru rumah tangga. Tahun 2022 ada 10 ribu pelanggan dari 12 ribu pelanggan rumah tangga yang direncakan. Dalam pengembangan jaringan itu, butuh biaya salah satunya melalui penyesuaian tarif,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu pelanggan industri kecil. Sri Mulyono (58) asal Kelurahan Sindujoyo Kecamatan Gresik mengatakan, dirinya tidak mempersalahkan adanya penyesuaian tarif. Tapi alangkah baiknya ada aturannya yang telah disahkan mengingat pemaikaian air di tempat usahanya tidak lebih 10 meter perkubik.
“Kami ini kan industri kecil di bidang usaha pembuatan songkok. Soal penyesuaian tarif tidak masalah asal ketentuan pemakaian penggunaan air disahkan bupati lalu disosialisasikan,” pungkasnya. [dny/beq]






