Jakarta (beritajatim.com)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022.
Mereka diamankan di tiga wilayah berbeda yakni Lampung, Bandung dan Bali.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, mereka yang diamankan adalah Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024 Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi (HY), Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri (MV) , Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung Budi Sutomo (BS), Dosen Mualimin (ML), Dekan Fakultas Teknik Universitas Lampung Helmy Fitriawan (HF), Ajudan Rektor Adi Triwibowo (AT), dan Swasta Andi Desfiandi (AD).
[berita-terkait number=”4″ tag=”rektor-universitas-lampung”]
Selain itu ada dua orang yang turut diperiksa setelah yang bersangkutan hadir menemui Tim KPK di gedung Merah Putih KPK Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universita Lampung Asep Sukohar (AS) dan Tri Widioko (TW) staf Wakil Rektor.

Asep Guntur mengungkapkan, pihak yang ditangkap di Lampung adalah Mualimin, Helmi Fitriawan, dan Heryandi beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 Miliar.
“Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 Miliar. Sedangkan AD ditangkap di Bali,” ujarnya. (hen/ted)






