Probolinggo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kehari) Kabupaten Probolinggo memperbolehkan Pemkab setempat menggunakan dana Tidak Terduga (TT) dalam menangani wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Tidak sampai sepekan sejak permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) kepada Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo dilayangkan, Pertimbangan Hukum tentang aturan penggunaan dana taktis untuk penanganan wabah PMK itupun terbit.
Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo David P Duarsa kepada Plt Bupati Probolinggo Drs HA Timbul Prihanjoko, Rabu (6/7/2022) pagi di Guest House kota Kraksaan.
Plt Bupati Probolinggo, Drs. HA. Timbul Prihanjoko mengapresiasi langkah cepat Kejari dalam mengawal proses pengajuan LO tersebut. Politisi PDI Perjuangan itu menilai, sejatinya proses penanganan PMK juga sedang berjalan sambil menunggu pendapat hukum tentang penyerapan anggaran taktis.
“Karena wabah ini sifatnya mendadak dan masif sehingga kami perlu untuk meminta pendapat hukum tentang penggunaan anggaran taktis ini. Sehingga tidak ada kegamangan bagi OPD terkait pada saat proses penyerapannya nanti,” ungkapnya.
Ia menghimbau kepada deluruh OPD dalam penganggaran dana yang dibutuhkan untuk penanganan PMK, harus sesuai dengan kebutuhan yang ada di lapangan.
Terkait dokumen LO yang baru diterbitkan itu Kajari Kabupaten Probolinggo David P Duarsa mengemukakan, permintaan LO ini tepatnya diajukan Pemkab Probolinggo pada saat rakor darurat Forkopimda dalam rangka penanganan wabah PMK di Kabupaten Probolinggo.
David menjelaskan, karena dampak dan wilayah sebarannya terus meningkat di Kabupaten Probolinggo, maka sesuai dengan permintaan Plt Kepala Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo untuk penggunaan dana TT (Tidak Terduga) pihaknya pun segera melakukan kajian, baik kajian yuridis ataupun kajian fakta yang ada untuk kemudian dihimpun dan diruntut sebagai bahan acuan.
Selain adanya bukti pendukung dan dokumen, beberapa dasar yang bisa menjadi acuan bagi Kejari diantaranya adalah Kepmen Pertanian RI yang menyatakan Kabupaten Probolinggo termasuk endemik wabah PMK, termasuk juga pernyataan Gubernur Jawa Timur dan ditambah lagi dengan putusan Bupati Probolinggo terkait darurat wabah PMK.
“Dasar-dasar itu sebelumnya telah kami kaji dan sudah ajukan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan selanjutnya kami ekspose kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” jelasnya.
Lebih lanjut David P Duarsa menerangkan bahwa isi dari LO tersebut menyatakan bahwa untuk penanganan wabah PMK di Kabupaten Probolinggo, Pemkab Probolinggo dapat melakukan penunjukan langsung terhadap Dana TT dengan beberapa syarat.
“Syarat tersebut yakni agar dana tersebut digeser dahulu kepada Dinas Pertanian. Selanjutnya Dinas Pertanian dapat melakukan penunjukan langsung untuk operasional kegiatan namun hanya untuk hal-hal yang sifatnya darurat saja dan untuk selebihnya sudah kami uraikan didalam LO kami,” pungkasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-probolinggo”]
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, Maryoto menyambut baik atas terbitnya LO tentang penggunaan dana TT ini. Pihaknya akan segera melakukan pengajuan SPN kepada bagian keuangan untuk segera melakukan pembelanjaan yang saat ini sedang berproses.
Menurut Maryoto, dampak wabah PMK di Kabupaten Probolinggo terbilang kecil yakni mencapai 11 ribu ternak yang terpapar atau tiga persen dari tingkat populasi. Namun angka ini juga berbanding lurus dengan tingkat populasi ternak sapi yang memang sangat besar di Kabupaten Probolinggo yang berada pada urutan ke tiga di Jawa Timur.
“Besaran dana yang kami butuhkan sebesar Rp 13 milyar untuk penanganan wabah PMK secara menyeluruh di Kabupaten Probolinggo. Mencakup pembelian obat, vaksin, alat-alat perlindungan diri (APD) dan dana Satgas,” urainya. (tr/ted)






