Jakarta (beritajatim.com) – Presiden Joko Widodo telah mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aturan baru ini mewajibkan penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam transaksi keuangan digital yang berisiko tinggi.
Meningkatkan Keamanan Transaksi Keuangan Digital
Langkah ini diambil untuk meningkatkan keamanan dan keabsahan transaksi keuangan digital yang semakin marak di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sepakat bahwa tanda tangan elektronik tersertifikasi penting untuk mencegah penipuan (fraud) dalam transaksi keuangan digital.
Data dan Statistik Penipuan Transaksi Daring
Berdasarkan data Kominfo, penipuan transaksi daring mendominasi laporan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik selama 2017–2022, dengan jumlah sekitar 405.000 laporan. LAPS SJK pun menerima 2.501 pengaduan terkait fraud pada 2023, naik 39% dari 2022.
“OJK telah menginisiasi komunikasi dengan Kominfo terkait interpretasi dari aturan Pasal 17 ayat 2a UU No. 1 Tahun 2024 dan bersepakat untuk memaknai bahwa TTE tersertifikasi wajib untuk digunakan dalam mengamankan transaksi keuangan yang dilakukan tanpa pertemuan tatap muka. Hal ini yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh OJK khususnya bidang pengaturan P2P Lending. Dengan demikian, berkaitan dengan proses bisnis BNPL (Buy Now Pay Later) atau juga transaksi keuangan digital lainnya yang dilakukan secara tidak langsung tanpa pertemuan tatap muka termasuk pada kategori transaksi elektronik berisiko tinggi yang wajib menggunakan tanda tangan digital tersertifikasi,” tutur Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus Otoritas Jasa Keuangan, Ahmad Nasrullah pada Seminar Nasional Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) di Bali (08/03).
Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, mengatakan bahwa penguatan penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi akan menciptakan lingkungan digital yang inovatif dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Penguatan penggunaan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi, sebagaimana tercantum dalam revisi kedua UU ITE, merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang inovatif,” kata Meutya.
Indonesia memerlukan fondasi hukum yang komprehensif dalam merumuskan kebijakan terkait tanda tangan digital dan layanan sertifikasi elektronik lainnya untuk mengamankan transaksi keuangan digital mengingat besarnya potensi sektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
“Sudah saatnya masyarakat luas maupun pelaku usaha, khususnya di sektor jasa keuangan, untuk menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam rangka menjaga keamanan data yang pada era digital ini harus menjadi perhatian kita semua,” ungkap Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid.
Kami pun cukup senang dengan perkembangan industri tanda tangan elektronik, dengan adanya aturan hukum yang jelas, diharapkan ekosistem digital semakin tumbuh dan dilengkapi dengan keamanan data yang baik bagi masyarakat.
“Hal inilah yang menjadi perhatian Komisi I DPR RI untuk memasukan tanda tangan elektronik dalam Revisi Kedua UU ITE,” pungkas Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid.
Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), melihat bahwa tanda tangan elektronik tersertifikasi mampu membantu digitalisasi layanan multifinance serta mendukung penguatan keamanan transaksi keuangan digital.
“APPI selaku asosiasi industri multifinansial terus mendukung upaya pemerintah dalam percepatan digitalisasi ekosistem pembayaran yang aman dan terpercaya melalui inovasi dan integrasi Tanda Tangan Elektronik (TTE). Kami terus mendorong berbagai perusahaan pembiayaan yang kami naungi untuk dapat semakin fasih dalam mengadopsi teknologi ini di sektor keuangan khususnya guna membangun kepercayaan konsumen dan melindungi pelaku industri,” ungkap Suwandi.
Proses Verifikasi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Tanda tangan elektronik tersertifikasi melakukan verifikasi terhadap para pihak yang terlibat dalam dokumen elektronik sebelum mereka menandatangani. Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data mereka dengan data biometrik dan data kependudukan di Dukcapil Kemendagri.
Dukungan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)
APPI mendukung upaya pemerintah dalam percepatan digitalisasi ekosistem pembayaran yang aman dan terpercaya melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE). APPI mendorong perusahaan pembiayaan untuk mengadopsi teknologi ini di sektor keuangan untuk membangun kepercayaan konsumen dan melindungi pelaku industri.
Keunggulan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki banyak keunggulan, di antaranya:
Keamanan terjamin, setara dengan tanda tangan basah
Meminimalkan risiko pemalsuan dan manipulasi dokumen
Menghemat waktu dan biaya
Ramah lingkungan
Pastikan Gunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Pastikan hanya menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang terdaftar di Kominfo dan OJK. (ted)






