Surabaya (beritajatim.com) – Sidang Tan Irwan terdakwa perkara penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan kerjasama usaha pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/9/2022)
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Furkon mendatangkan saksi korban Soetijono untuk memberikan keterangan. Banyak hal yang dijelaskan saksi dalam persidangan yang dipimpin hakim I Made Subagia Astawa ini.
Dalam kesaksiannya, Soetijono mengatakan bahwa terdakwa Tan yang mengaku mempunyai usaha pelayaran dan angkutan kapal dengan nama PT. Asia Mandiri Lines dan PT. Asia Mandiri Palu Prima sedang membutuhkan dana untuk pengisian BBM kapalnya. Lantas terdakwa menawarkan kerjasama dengan saksi korban dan menjanjikan keuntungan sebesar 2 % (dua persen) dalam setiap bulannya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”penipuan”]
“Saya bilang ke terdakwa, saya tidak ada uang tunai. kalau mau saya pinjamkan ke Bank dan bunganya dia (terdakwa) yang bayar. Terdakwa menyanggupi bahkan terdakwa menjanjikan keuntungan dua persen setiap saya menanamkan uang,”kata saksi Soetijono saat ditanya oleh jaksa Darwis.
Untuk menyakinkan Soetijono, terdakwa menyerahkan cek BG Bank atas nama PT Asia Mandiri Lines dan Tan Irwan kepada Soetijono. Kemudian Soetijono menyerahkan uang secara bertahap total Rp 9,3 miliar kepada terdakwa dalam bentuk BG Bank Maspion atas nama Soetijono.
Namun setelah terdakwa menerima uang tersebut, ternyata tidak ada realisasi pemberian bunga kepada Soetijono. Saat dicairkan, 10 cek BG yang diberikan terdakwa ternyata tidak ada dananya. bahkan rekening cek BG telah ditutup.
Soetijono juga kerap kali menagih pada Terdakwa, namun hanya janji-janji saja dan tidak pernah dibayarkan. Bahkan, Terdakwa meminta saksi korban menunggu karena Terdakwa tengah menjual sebuah dermaga.
“Terdakwa bilang ke saya supaya mau menunggu sampai dermaganya yang ada di Palu laku dan juga hotel Mercure yang di Palh juga,” kata saksi
Dermaga yang terdakwa bilang, lanjut saksi, ternyata sudah dijaminkan sebagai hutang. Dan, dermaga itu sendiri nilainya hanya sebesar Rp. 10 miliar sedangkan hutangnya lebih dari Rp. 10 miliar. Sedangkan hotel Mercure yang ada di Palu, Terdakwa hanya pemilik 5 persen saham.
Saksi dalam persidangan juga menerangkan bahwa ia pernah dikasih cek yang dikeluarkan Bank Anda, padahal Bank Anda sudah berganti nama. Walau Bank Anda sudah berganti nama, lanjut saksi, namun terdakwa masih memberinya cek yang dikeluarkan Bank Anda. [uci/kun]






