Ringkasan Berita:
- Polres Pasuruan ungkap tambang ilegal di Desa Kertosari, Purwosari
- Lima tersangka diamankan, termasuk kepala desa sebagai pemodal
- Pelaku diduga raup keuntungan hingga Rp648 juta dalam 3 bulan
- Polisi sita alat berat dan jerat pelaku dengan UU Minerba
Pasuruan (beritajatim.com) – Aparat Polres Pasuruan berhasil mengungkap praktik penambangan tanpa izin di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengerukan sumber daya alam yang merusak lingkungan tanpa izin resmi.
Sebanyak lima orang tersangka telah diamankan dalam operasi yang dilakukan secara bertahap sejak Maret hingga April 2026. Kelima pelaku berinisial SA, NY, NJW, EAC, dan MS, di mana salah satunya merupakan kepala desa di Kecamatan Sukorejo.
Wakapolres Pasuruan, Andy Purnomo, mengungkapkan bahwa tersangka MS berperan sebagai pemodal utama dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka, di mana salah satunya berinisial MS yang merupakan aparatur pemerintah tingkat bawah. Yang bersangkutan berperan menjadi pemodal untuk menjalankan aktivitas ilegal,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Aktivitas tambang liar ini diduga telah berlangsung selama tiga bulan terakhir dengan komoditas utama berupa batu andesit. Para pelaku melakukan penggalian secara sengaja untuk meraup keuntungan tanpa mengantongi izin resmi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp648 juta selama tiga bulan. Ini menjadi motif pelaku untuk menabrak UU Pertambangan Mineral dan Batubara,” ungkap Andy.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pasuruan, Harya Yasin, menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit truk dan dua unit ekskavator yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka MS menyuplai dana operasional sebesar Rp100 juta serta memiliki keterkaitan dengan alat berat yang disita.
“Termasuk dua alat berat yang kami amankan juga milik kepala desa,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka dengan dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp100 miliar. [ada/beq]






